https://luglawhaulsano.net/4/8245561
Fair, transparan, memberi ruang yang lebar bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilukada, memberi kemudahan bagi bakal calon kepala daerah, memberi porsi politik kepada ruang sosial yang lebih terbuka, hal itu adalah kebijakan yang demokratis bagi suatu pemerintahan dalam menerapkan konstitusi negara yang demokratis sebagaimana di negara Republik Indonesia.(Untuk memahami ini perlu dibaca secara seksama hingga habis jangan di skip, karena bisa melahirkan kesalahan penafsiran).
Bila berlawanan dengan kebijakan tersebut ada suatu sinyal yang kuat bahwa pemerintahan itu pasti sudah terseret dalam kepemimpinan otoriter yang dapat membahayakan negara.
Kenapa demikian? Jawabnya tentu saja negara ini berjalan ke belakang atau melakukan langkah mundur.
Mundur yang dimaksud adalah kembali ke titik nol sebelum negara ini melakukan reformasi pada tahun 1998.
Bisa saja kembali ke masa sebagaimana Rezim Orde Lama atau Rezim Orde Baru  yang kedua rezim tersebut sebagai Orde Rezim yang diketahui oleh seluruh rakyat Indonesia sebagai Orde kepemimpinan otoriter yang pernah di turunkan kekuasaan oleh rakyat secara langsung dengan people power.
Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah di masa orde Reformasi juga pemerintahnya berkontra dengan rakyat sebagaimana kedua orde tersebut?
Pertanyaan berikutnya, apakah di masa kepemimpinan Jokowi masih masih dalam orde reformasi?
Indikator rezim reformasi ditandai dengan aturan dan kebijakan pemerintah yang demokratis, karena konstitusi negara yang sudah demokratis kontra dengan masa Orde Baru yang otoriter dimana sistem kekuasaan tersebut pernah dilawan oleh rakyat Indonesia.
Kita tidak menafikan ada sebahagian rakyat Indonesia yang masih mencintai sistem kepemimpinan otoriter karena pengaruh budaya kekuasaannya yang begitu lama atau sering disebut sudah mendarah daging.