Mohon tunggu...
taqiy alghozal
taqiy alghozal Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

main game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Situasi Kebebasan Pers dan Regulasi-Regulasi Pemberitaan saat Ini di Indonesia

6 Juli 2024   02:00 Diperbarui: 6 Juli 2024   02:00 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Peraturan Dewan Pers:

 Dewan Pers menetapkan beberapa peraturan yang terkait dengan kebebasan pers, seperti Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional. pers dapat melaksanakan fungsi dan haknya dengan bebas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun