Penjadwalan itu mencakup perpanjangan periode kredit (tenor) dan masa tenggang pembayaran cicilan (grace periode). Selama masa tenggang ini, kita dibolehkan menunda pembayaran cicilan tanpa terkena denda atau penalti.
2. Reconditioning
Dalam penetapan syarat ulang ini, tidak hanya jadwal pembayaran yang bisa ditata kembali. Suku bunga bisa diatur lagi. Contohnya dari floating menjadi fixed untuk beberapa bulan, lalu floating lagi. Keringanan bunga juga bisa diberlakukan lewat reconditioning.
Waktu petugas bank menjelaskan ini pikiran saya malah ingat ke kata REBONDING &, REVITALISASI melulu, entahlah mugkin waktu itu sedikit banyak saya rada banyak pikiran. Heueheu....
3. Restructuring
Bila penjadwalan ulang dan penetapan syarat ulang tidak cukup membantu. Yang bisa ditata ulang antara lain besaran suku bunga serta tunggakan bunga dan pokok kredit. Misalnya, suku bunga dari 10 persen diturunkan jadi 9 persen. Tunggakan bunga mungkin bisa dihapus, sehingga tersisa pokoknya saja.
Selain tiga pilihan di atas, bisa juga mengkombinasikan semuanya. Tinggal nanti bagaimana negosiasi dengan pihak bank. Yang pasti, bank akan menilai kemampuan bayar kita lagi sebelum memberikan keringanan.
Jika kita dinilai bakal susah bayar cicilan terus-menerus, permohonan keringanan kemungkinan besar bakal ditolak. Pada saat itu, mungkin cara terbaik yang ditempuh adalah menjual rumah sendiri sebelum disita bank alias over kredit.
Harapannya, bisa mendapatkan selisih dari harga penjualan rumah. Apalagi kalau kredit sudah berlangsung lama, lebih dari 3 sampai 5 tahun. Harga rumah jelas sudah naik dibandingkan saat pertama kali beli.
Saya berharap ke depan impian saya punya rumah kedua dan ketiga, sehingga suatu saat bisa jadi juragan kontrakan. Â heuheuheu....,