Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), disebutkan pada Pasal 3 bahwa pelepasan CBP harus dilakukan apabila telah melampaui batas waktu simpan 4 bulan. Jika lebih dari 4 bulan, beras berpotensi mengalami penurunan mutu.
Validnews
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!