Mohon tunggu...
Mumin Boli
Mumin Boli Mohon Tunggu... Seniman - Human Rights Activist

Hidupilah hidupmu sehidup-hidupnya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

"Di Rumah Saja" Birokrasi Abai Menjamin Kebutuhan Masyarakat

13 April 2020   00:05 Diperbarui: 13 April 2020   00:06 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di Kabupaten Alor sendiri berdasarkan berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada updatetan terakhir 9 April 2020 sudah 21 Orang Dalam Pemantauan (ODP), 10 Pasien Dengan Pengawasan (PDP), dan kemungkinan angka ini akan terus bertambah jika kesadaaran dan mitigasi terukur oleh pemerintah yang sifatnya preventif dan controling belum dilakukan. Dengan data statistik seperti itu artinya tingkat kewaspadaan kita akan pandemi ini harus tinggi dan tidak boleh dianggap remeh. 

Namun sangat disayangkan dalam kondisi seperti ini peran wakil rakyat kita yang terhormat belum nampak secara gamblang dan masih abu-abu. Padahal sudah jelas bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. 

Hal ini juga linier dengan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 17/PMK/.07/2020, tentang mekanisme penyaluran dana untuk penangan Covid-19. Kehadiran Instruksi Mendagri dan PMK di atas sekaligus menjadi dasar legitimasi yang kuat bagi wakil rakyat kita yang terhormat untuk mendesak Pemerintah Daerah segera mengalihkan anggaran untuk Covid-19. 

Berdasarkan rilis yang dipublis melalui laman website resmi Pemerintah Kabupaten Alor diketahui memiliki total APBD tahun 2020 sebesar 1,172 Triliun dengan post pengalokasiannya sendiri. 

Salah satu yang bisa dilakukan para orang terdidik dan representatif ini yakni mendorong dan mengitervensi kebijakan anggaran agar segera direalokasi secara optimal dalam penanganan virus corona serta mengawasi agar alokasi anggaran penanganan virus Corona tepat sasaran dan segera terdistribusi.

Sekalipun begitu, dalam upaya untuk merealokasi anggaran harus dibarengi dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Baik dalam perencanaan perubahan maupun penggunaan dan pelaksanaanya. Sebab, selain untuk melaksanakan prinsip pengelolaan anggaran sebagaimana diatur dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, juga membuka ruang partisipasi publik dalam pengawasannya.

Kebijakan ini harus segera diambil dan dilakukan sebab saat ini masyarakat kecil sangat membutuhkan perlindungan dan pelayanan yang optimal. Para pekerja informal, pedagang, buruh harian, tukang ojek dan masyrakat ekonomi menengah ke bawah sangat membutuhkan uluran tangan pemerintah. 

Namun sikap pemerintah yang hanya menghimbau dirumah saja, tanpa realisasi perlindungan bagi masyarakatnya terutama yang miskin, semakin menambah penderitaan masyarakat di tengah buruknya fungsi negara dalam memenuhi kebutuhan hidup masyarakat miskin.

Kepada para wakil rakyat yang terhormat, bersumpah adalah menghadirkan Tuhan sebagai saksi. Bersumpah artinya menghadirkan kesadaran terdalam dari diri manusia, tentang hakekat keberadaan mereka. Bahwa manusia hanyalah mahluk Tuhan yang bertugas menciptakan keselarasan, keseimbangan, keadilan. 

Untuk itu kalian harus mengingat sumpah jabatan yang telah kalian ikrarkan saat dilantik. Jangan hanya datang dengan janji-janji kesejahteraan saja saat kalian mencalonkan diri, tapi setelah terpilih malah kalian menghianati janji itu sendiri. Untuk itu segera munculkan keputusan yang manusiawi dalam kondisi menyebarnya wabah ini.

Upaya preventif dengan seruan social distancing (pembatasan interaksi sosial), physical distancing (jaga jarak fisik), rajin cuci tangan, tetap di dalam rumah, jangan berkerumun, dan meliburkan sekolah, tidak akan cukup menangkal penyebaran Covid-19 tanpa edukasi yang menyeluruh dan tanggung jawab birokrasi dalam hal pemenuhan penghidupan masyarakat adalah kesia-siaan. Artinya, seruan dan imbauan saja tanpa kebijakan yang tegas dan manusiawi tak akan efektif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun