Implementasi : Sebagai bangunan Cagar Budaya Tingkat A. Bangunan Gereja cenderung masih dalam keadaan asli. Gereja Sion sempat beberapa kali mengalami restorasi besar, yakni pada 1725, 1920, 1976, dan terakhir pada 2002. Renovasi terakhir dilakukan hanya dengan memperbarui cat bangunan tanpa merubah susunan apapun.
- PP NOMOR 19 TAHUN 1995 TENTANG PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR BUDAYA DI MUSEUM, pasal 4
(1) Setiap benda cagar budaya yang disimpan di museum dicatat dalam buku registrasi dan buku inventarisasi museum.
(2) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-kurangnya keterangan : a. nama benda cagar budaya; b. cara perolehan; c. asal usul benda cagar budaya; d. keterangan lain yang dianggap perlu."
Implementasi : Walaupun bukan sebagai museum, Gereja ini menyimpan banyak benda benda cagar budaya seperti artefak, Symbol, Prasasti,dll. Namun masih belum terorganisir sesuai pasal tertera (Penyimpanan dan Pendataan/Label). Yang menurut kami perlu lebih diperhatikan.
KESIMPULAN
Gereja Sion adalah salah satu bangunan cagar budaya yang memiliki nilai sejarah tinggi bagi Indonesia, baik dari segi arsitektur maupun sejarah keagamaan. Kepatuhan terhadap peraturan pelestarian cagar budaya telah ditunjukkan melalui perawatan rutin, pemeliharaan keaslian struktur bangunan, dan restorasi yang berhati-hati.Â
Namun, upaya pendataan artefak sejarah yang dimiliki gereja perlu diperbaiki agar sesuai dengan standar pelestarian benda cagar budaya. Dengan langkah-langkah ini, Gereja Sion dapat terus dipertahankan sebagai warisan sejarah yang lestari di tengah perkembangan zaman.
REFERENSI :
   Kaawoan, Yesinta. (2017). SEJARAH JEMAAT GEREJA MASEHI INJILI DI MINAHASA SION TELING SENTRUM MANADO TAHUN 1966-2016 Â
   Adolf., Heuken, (2003). Gereja-gereja tua di Jakarta. Jakarta: Yayasan Cipta Loka Caraka.