PELESTARIAN CAGAR BUDAYA GEREJA SION : TINJAUAN PERATURAN DAN IMPLEMENTAS
Gereja Sion, sebagai salah satu bangunan bersejarah di Indonesia, telah melalui berbagai fase perawatan dan pemeliharaan dalam upaya menjaga nilai kesejarahan, arsitektur, dan budayanya. Berdasarkan berbagai regulasi yang mengatur pelestarian cagar budaya di Indonesia, status Gereja Sion sebagai Cagar Budaya Kelas A memperkuat posisinya sebagai warisan sejarah yang harus dijaga. Penetapan ini telah melalui tahapan administratif sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya serta berbagai peraturan lainnya.
STATUS CAGAR BUDAYA DAN TANGGUNG JAWAB PEMELIHARAAN
Sesuai PP Nomor 1 Tahun 2022, bangunan ini telah resmi terdaftar sebagai Cagar Budaya dengan peringkat kelas A melalui Surat Keputusan (SK) Menteri, yang sebelumnya hanya diakui melalui SK Gubernur pada tahun 1972.Â
Penetapan ini menandai pentingnya bangunan ini tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga sebagai situs budaya yang mencerminkan sejarah panjang hubungan kolonial dan perkembangan Kristen di Indonesia. Pasal 43 dari PP tersebut menegaskan bahwa status dan peringkat Cagar Budaya harus dicatat dalam Register Nasional, yang memastikan bahwa bangunan seperti Gereja Sion memiliki perhatian nasional.
Pasal 90 dari PP yang sama menegaskan bahwa biaya pemeliharaan Cagar Budaya dibebankan kepada pemilik dan/atau pengelola, yang dalam hal ini adalah Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB).Â
Di lapangan, pengelolaan ini terlihat dalam bentuk pemeliharaan rutin dan penyediaan kotak persembahan sebagai sumber dana perawatan gereja. Hal ini selaras dengan Pasal 92 yang mengatur tentang perawatan rutin dan pencegahan kerusakan, termasuk pembersihan bangunan secara berkala.Â
Di Gereja Sion, keberadaan petugas yang merawat kebersihan bangunan serta memeriksa kondisi fisik sarana prasarana mencerminkan kepatuhan terhadap regulasi ini.
NILAI SEJARAH DAN ARSITEKTUR YANG HARUS DIJAGA
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 10 memperkuat kriteria pelestarian, terutama dalam menjaga keaslian dan fungsi ruang yang tidak berubah selama lebih dari 50 tahun.Â
Gereja Sion, yang telah difungsikan sebagai tempat ibadah selama lebih dari 300 tahun, masih mempertahankan tata letak asli ruangannya. Ini menunjukkan konsistensi dalam pelestarian fungsi dan arsitektur bangunan, di mana setiap elemen dari bangunan ini dipertahankan untuk menjaga nilai otentiknya.