Yang namanya sakit, adalah suatu kondisi yang tidak bisa kita ketahui atau bahkan hindari.
Bagi orang-orang yang sudah bekerja, situasi seperti ini akan dianggap double merepotkan jika bekerja di tempat/perusahaan yang memotong gaji kita di saat tidak bisa masuk bekerja. Bagaikan pepatah: sudah jatuh masih ketimpa tangga pula.Â
Tapi di jaman yang sudah lebih berkembang saat ini, kesejahteraan karyawan pun juga sudah lebih diperhatikan. Mungkin hal-hal tersebut hanya berlaku bagi karyawan toko kecil atau yang tanpa kontrak. Bisa dibilang perusahaan yang notabennya sudah besar pasti memberikan cuti sakit bagi karyawannya.
Berdasarkan website LinovHR, di Indonesia sendiri sudah ada peraturan undang-udang yang mengatur masalah hak cuti tersebut. Jadi teman-teman tidak perlu khawatir lagi ya kalau gaji kalain akan dipotong gegara tidak masuk kerja akibat tidak enak badan. Namun, peraturan dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya bisa berbeda-beda.Â
Misal ada perusahaan yang mengijinkan karyawannya untuk bisa ijin sakit selama satu hari, dimana cuti sakit ini akan dipotongkan dari cuti tahunan yang jumlah minimalnya adalah 12 hari dalam setahun.Â
Di sisi lain, ada juga peraturan yang telah ditetapkan di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003: bagi yang mengalami sakit parah atau berkepanjangan (dengan keterangan dokter) juga masih bisa mendapatkan gaji 100 persen selama empat bulan pertama, lalu empat bulan berikutnya menjadi 75% dan semakin lama semakin sedikit, bahkan adanya kemungkinan untuk di PHK setalah 16 bulan sakit.
Lain cerita kalau masalah percutian di Jerman. Di Jerman sendiri, dilansir dari finanztip.de, karyawan biasanya mendapatkan jatah cuti tahunan atau jatah Urlaub sebanyak 30 hari atau setara dengan 6 minggu (mayoritas pekerjaan di Jerman bersifat 5 hari kerja dalam seminggu). Selain itu juga ada jatah tersendiri untuk cuti sakit yang jumlahnya 30 hari.Â
Menariknya, jika penyebab karyawan sakit atau berhalangan untuk bekerja ada beberapa, maka jatah cuti sakit pun akan disesuaikan. Contoh, Bapak A mengalami kecelakaan pada hari terakhir bulan Februari dan harus beristirahat di rumah selama 30 hari, maka Bapak A masih akan mendapatkan gajinya meskipun tidak bekerja.Â
Lalu kemudian Bapak A mengalami burnout (kelelahan mental akibat pekerjaan) pada bulan April dan harus beristirahat di rumah selama 10 hari, maka Bapak A juga masih akan mendapatkan gaji full. Hal ini bisa terjadi, karena penyebab sakit atau berhalangan hadirnya dianggap berbeda.
Di sisi lain, seorang karyawan juga mendapat jaminan akan terus digaji, meskipun hari sakitnya melebihi 30 hari. Hal ini bisa terjadi, karena pihak asuransi yang akan mengambil alih proses pembayaran gaji.Â
Dilansir dari website asuransi TK.de, pihak TK akan men-take over sebanyak 78 minggu atau setara 390 hari dalam periode 3 tahun dan tidak dipengaruhi dari berapa banyak penyebab tidak hadirnya. Contoh, Ibu B mengalami sakit tipes dan harus menjalani perawatan di rumah sakit dan juga recovery di rumah. Proses itu memakan waktu 40 hari. Maka Ibu B akan terus mendapat gajinya, 30 hari dari perusahaan dimana ia bekerja dan 10 hari dari perusahaan asuransi.