Mohon tunggu...
Tania Salvira
Tania Salvira Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

Hobi saya membaca.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Perlindungan HAM Bagi Warga Negara Dan Non Warga Negara Indonesia

27 Desember 2024   12:00 Diperbarui: 27 Desember 2024   11:58 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Apa yang dimaksud dengan HAM ?

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak yang melekat pada diri seseorang sudah ada sejak ia lahir yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun karena sudah menjadi hak milik pribadi dan dijamin oleh negara melindungi setiap waganya keabsahannya sangat kuat didalam peraturan perundang-undangan di Indonesia bahkan sebelum deklarasi Hak Asasi Manusia PBB pada tahun 1948 Indonesia telah membuat pernyataan hak-hak asasi manusia telah mengangkat hak-hak asasi manusia dan melindunginya dalam kehidupan negara yang tertuang dalam UUD 1945, deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya terkandung dalam pembukaan UUD 1945 dan pembukaan inilah yang merupakan sumber normatif bagi hukum positif Indonesia, dalam pembukaan UUD 1945 alinea I dinyatakan bahwa “kemerdekaan adalah hak segala bangsa”, dalam pernyataan ini terkandung pengakuan secara yuridis hak-hak asasi manusia.

Perlindungan Ham bagi warga negara indonesia 

Hal-hal yang dapat dilihat secara nyata seperti adanya lembaga-lembaga negara seperti yang dikhususkan untuk melidungi Hak Asasi Manusia seseorang. Seperti Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia, Komisi Perlindungan Perempuan, Komisi Perlindungan Anak, Komisi perlindungan saksi dan korban. Selain itu, pemerintah Indonesia mulai melakukan reformasi hukum. Dengan adanya Undang-undang yang mengatur tentang perlindungan HAM seperti Undang- undang No 39 tahun 1999 tentang Hak Asai Manusia, Undang undang No 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM membuat warga negara Indonesia lebih terlidungi hak asasinya. 

Namun disamping kemajuan-kemajuan itu, tetap masi terdapat banyak kekurangan yang harus diperbaiki oleh pemerintah Indonesia. Kekurangan tersebut banyaknya terdapat pada proses implementasinya. banyak peraturan-peraturan yang tidak dimplementasikan secara tepat oleh aparat penegak hukum kita. Selain itu lembaga-lembaga yang telah dibuat demi melindungi Hak Asasi Manusia seseorang difungsikan secara benar. Agar lembaga-lembaga tersebut tidak dibuat percuma dan tidak hanya sebagai pelengkap sistem ketatanegaraan semata. Tetapi berfungsi demi kepentingan rakyat Indonesia.

Perlindungan Ham bagi warga negara asing 

Pada prinsipnya hak dan kewajiban Negara terhadap orang dalam negeri dan orang asing ditentukan menurut negara dan kewarganegaraan orang yang bersangkutan. Setiap orang tunduk pada kekuasaan Negara dan hukum yang berlaku di wilayah Negara, kecuali orang asing yang tunduk pada pembatasan-pembatasan tertentu, misalnya dalam hal hak pemerintahan, dan fungsi pemerintahan. Kewarganegaraan seseorang erat kaitannya dengan negaranya, karena menimbulkan hak dan kewajiban timbal balik. Negara harus melindungi warga negaranya dimanapun mereka berada, dan setiap warga negara tetap tunduk pada otoritas negaranya dan hukum yang berlaku pada mereka. Bagi warga negaranya yang berada di luar negeri, berlakunya kekuasaan negara dan aturan hukum baginya, dibatasi oleh kekuasaan dan hukum negara dimana ia berada .

Praktik suatu negara mengenai perlakuan terhadap orang asing yang berada di wilayahnya selalu disertai dengan pembatasan-pembatasan tertentu, terutama di bidang perpajakan, tertentu, tempat tinggal, prope, hak istimewa dan kekebalan sipil dan imigrasi. Dalam doktrin hukum internasional terdapat beberapa pendapat berkenaan dengan masuknya orang asing pada wilayah suatu negara :

Suatu negara wajib memberikan ijin kepada semua orang asing.

Suatu negara wajib memberikan ijin kepada semua orang asing, dengan syarat bahwa negara tersebut boleh menolak golongan-golongan tertentu, misalnya pecandu obat bius, orang mengidap penyakit berbahaya .

Suatu negara terikat untuk mengijinkan orang asing masuk tetapi dengan mengenakan syarat-syarat pada ijin masuk.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun