Mohon tunggu...
Tania Ega Mahardika
Tania Ega Mahardika Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa UIN Jakarta, Hubungan Internasional 2020

Yakinkan dengan iman, usahakan dengan ilmu, sampaikan dengan amal. Yakin Usaha Sampai.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pertahanan Maritim Indonesia, Apakah Memadai?

18 April 2022   22:39 Diperbarui: 18 April 2022   22:46 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan negara kepulauan seperti yang tertulis pada Pasal 25A UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang". 

Indonesia memiliki lebih dari 16.771 pulau yang terbentang dari sabang sampai merauke yang disatukan oleh Laut. Pada masa awal proklamasi sebelum deklarasi djuanda, laut di posisikan sebagai pemisah, dan peraturan mengenai kelautan diatur oleh peraturan pada masa Hindia Belanda, yaitu Teritore Zee en en Meritieme Kringen Ordonantie 1939. 

Peraturan tersebut menjelaskan bahwa wilayah suatu negara yaitu, setiap pulau memiliki batasan 3 mil dari garis pantai. Hal tersebut menyebabkan tidak boleh ada negara lain yang masuk kedalam wilayah Indonesia dalam rentan 3 mil. 

Namun, terjadi problematika yang dapat menghancurkan persatuan dan kesatuan Indonesia, yaitu negara asing dapat dengan mudah masuk diantara pulau-pulau Indonesia yang akan mengganggu ketahanan Indonesia. Narasi tersebut terkesan menjadikan laut sebagai pemisah, yang akhirnya gagasan tersebut ditolak oleh PM Djuanda. Beliau mendeklarasikan hal yang sangat kontroversial yang menentang hukum Internasional yang menyatakan bahwa teritorial yang diakui adalah 3 Mil dari garis pantai. 

Deklarasi Djuanda merupakan gebrakan awal dalam menjaga wilayah Indonesia yang berisi tentang laut Indonesia sebagai pemersatu dan bukan pemisah. Berbagai penolakan timbul, namun Indonesia tetap berpegang teguh pada kebijakannya tersebut. Tindakan yang sangat berani serta memiliki pengaruh yang besar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga saat ini.

Berbagai cara untuk menjaga ketahanan Indonesia sudah dilakukan sejak dahulu. Indonesia dengan kekayaan alamnya yang melimpah dan memiliki posisi yang sangat strategis menjadikan Indonesia sebagai negara yang rawan akan ancaman dari berbagai pihak. 

Indonesia menerapkan prinsip bebas aktif dalam politik luar negerinya. Politik bebas aktif bukanlah berarti Indonesia harus memiliki sikap netral, namun Indonesia bebas dalam menentukan kebijakannya dan tidak condong hanya kepada satu poros saja. 

Indonesia sadar akan posisinya yang sangat strategis sehingga akan sangat disayangkan apabila memihak kubu tertentu dalam ruang lingkup internasional. Indonesia dalam mengelola pertahanan negara merupakan fungsi dari pemerintahan negara agar dapat melindungi kepentingan nasional. 

Sebagian besar wilayah Indonesia merupakan lautan yang terletak diantara dua samudra dan dua benua, posisi yang sangat strategis. Letak geografis Indonesia menimbulkan berbagai tantangan. 

Menhan Indonesia pada tahun 2016 berpendapat bahwa tantangan yang akan dihadapi Indonesia sangatlah besar. pencurian sumber daya alam akan seringkali terjadi, terorisme dan juga perdagangan manusia akan mudah mendapatkan akses untuk memasuki Indonesia, selain itu sengketa terhadap wilayah perbatasan akan sulit dihindari. Kebijakan pemerintah Indonesia diharapkan mampu menjadi jembatan penghubung untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

Menhan Indonesia, Prabowo Subianto mengemukakan bahwa ia akan lebih fokus untuk meningkatkan kekuatan militer Indonesia. Prabowo berupaya untuk menambah 50 armada kapal perang yang akan melindungi persatuan dan kesatuan Indonesia. Prabowo juga berusaha untuk menjadikan Indonesia sebagai armada terkuat di Asia Tenggara serta sebagai poros maritim. 

Anggaran yang dikeluarkan oleh Indonesia saat ini merupakan anggaran terbesar yang dikeluarkan Indonesia sepanjang sejarah. Penulis setuju dengan sikap yang diambil Prabowo Subianto. Indonesia saat ini mempunyai banyak ancaman dari berbagai konflik laut disekitar wilayah Indonesia. Selain itu, Indonesia berada diantara geopolitik China dan Amerika Serikat dalam konflik Laut Cina Selatan. 

Dalam melindungi Maritim Indonesia dibutuhkan profesionalitas dan juga alat yang memadai, karena percuma saja apabila kita memiliki tantara yang kuat namun persenjataan kita masih sedikit. TNI Angkatan Laut (AL) Indonesia, memiliki 179 kapal patroli, 24 kapal korvet, 10 kapal, penyapu ranjau, tujuh kapal fregat, dan empat kapal selam. Sebagai contoh, kapal selam yang dimiliki Indonesia saat ini hanya 4 kapal selam. 

Sebagai negara kepulauan yang sebagian besarnya adalah perairan, jumlah Kapal Selam Indonesia masih jauh dari kata ideal. Penulis berpendapat, dengan minimnya persenjataan Indonesia dapat berdampak buruk dikemudian hari. Ancaman tidak dapat kita prediksi secara langsung, namun Indonesia harus siap dengan berbagai kemungkinan ancaman yang ada. 

Seperti pepatah yang mengatakan Si vis pacem, para bellum, jika kau menginginkan perdamaian, maka bersiaplah menghadapi perang. Penulis berpendapat bahwa Indonesia masih perlu meningkatkan kualitas pertahanannya terutama dalam persenjataan Angkatan Laut Indonesia. 

Walaupun dengan demikian, kita harus terus mendukung dan juga memberi apresiasi. Selain itu, usaha dalam melakukan pertahanan dan keamanan Indonesia sudah seharusnya menjadi tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia. Kewajiban menjaga keutuhan NKRI bukan hanya tugas TNI dan POLRI, tetapi kita sebagai warga negara Indonesia juga turut serta dalam memikul tanggung jawab tersebut. 

Upaya untuk menjalankan fungsi pertahanan dan keamanan ini dilakukan dengan menggunakan Sistem Pertahanan dan keamanan Rakyat Semesta, yaitu merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan rakyat, dimana seluruh rakyat dan seluruh sumber daya nasional, sarana dan juga prasarana nasional serta wilayah negara merupakan suatu kesatuan pertahanan yang utuh dan menyeluruh.

.

Referensi :

https://www.kemhan.go.id/2016/11/03/menhan-indonesia-harus-membangun-kekuatan-pertahanan-maritim.html

https://nasional.kompas.com/read/2018/12/13/10262121/13-desember-1957-deklarasi-juanda-jadi-titik-balik-kelautan-indonesia?page=all.

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210601143629-25-649129/pandemi-pengamat-singgung-pertahanan-dan-keamanan-nasional

https://utira-ibek.ac.id/ketahanan-nasional-indonesia/

https://ppid.kemhan.go.id/assets/attachments/20210721_57jakhanneg-2021-oke.pdf

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun