Mohon tunggu...
Tania Chriselda
Tania Chriselda Mohon Tunggu... Pelajar -

Loyola College #67 / ig : @taniachriselda

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pengabdi Keadilan

27 Oktober 2017   23:44 Diperbarui: 27 Oktober 2017   23:50 409
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
teenagersofpurpose.wordpress.com

Halo, pembaca setia Kompasiana! Pada artikel kali ini, saya akan membahas jaminan HAM yang paling sering dilanggar oleh negara maupun individu. HAM adalah Hak Asasi Manusia. HAM merupakan anugerah dari Tuhan yang diberikan kepada setiap manusia sejak manusia berada di dalam kandungan. Hak ini meliputi hak hidup, hak milik, dan hak kebebasan. HAM dijamin oleh negara di dalam UUD 1945.

Pasal 28D ayat 1 berbunyi, "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". Atau dengan kata lain, pasal ini menjelaskan tentang keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia yang juga tercantum pada sila keempat Pancasia.

Maka, dengan jaminan HAM itu, manusia tidak perlu merasa takut atau cemas karena semua orang dianggap sama di mata negara dan mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Korupsi, pembunuhan, pencurian, pemerkosaan, dan segala perbuatan hina lainnya akan ditindak oleh hukum secara tegas dan mendapatkan hukuman bagi pelaku dengan setimpal. Seperti Tuhan yang tidak pernah membeda-bedakan umat-Nya, bukan? Maka, itulah enaknya hidup di Indonesia.

Namun, berhentilah bermimpi. Seringnya, teori tidak sejalan dengan praktik, ekspetasi tidak sesuai dengan realita, dan kenyataan tidak seindah mimpi. Sistem hukum di Indonesia, diangkat oleh uang, uang, dan uang.

Coba kita lihat, nenek Asyani yang dituduh mencari 7 kayu jati 15 cm, dituntut 5 tahun penjara. Sedangkan, Mardijo, Ketua DPRD Jawa Tengah, terbukti menilap uang APBD Rp 14,8 Miliar dihukum percobaan 2 tahun penjara. Ada pula, pelajar SMK bernama Aal yang masih berusia 15 tahun dihukum 5 tahun penjara karena mencuri sandal jepit milik polisi. Sedangkan, Angelina Sondakh yang korupsi Rp 12,58 Miliar dihukum 4,5 tahun penjara.

Di mana jaminan HAM yang "katanya" memberikan perlakuan yang sama di hadapan hukum?

Sebelum dijatuhi hukuman, korban dan pelaku kejahatan akan dibawa ke sidang. Di suatu sidang, akan ditemui hakim, jaksa dan pengacara. Ketika pihak tersebut memiliki tugas yang berbeda.

Jaksa bertugas melakukan penyidikan, membuat berkas tuntutan dan kemudian menuntut terdakwa dengan tuntutan tersebut di sidang. Selain itu setelah putusan di sidang, jaksa jugalah yang bertugas melakukan eksekusi, misalnya menjebloskan terpidana ke penjara atau melepaskannya dari tahanan.

Sementara itu tugas pengacara adalah memberi pendampingan hukum, membela dan memastikan bahwa seorang kliennya mendapat perlakuan hukum yang layak. Bila dalam penyelidikan terjadi tekanan atau paksaan kepada terdakwa, maka pengacaralah yang berkewajiban menunjukkan hal tersebut ke persidangan.

Sedangkan, tugas Hakim adalah menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan semua perkara yang diajukan dalam sidang tersebut. Putusan bisa bermacam-macam, bisa mengabulkan permohonan pengacara untuk dibebaskan atau bisa mengabulkan tuntutan jaksa sehingga diberikan hukuman kepada terpidana.

Berdasarkan posisinya juga terdapat perbedaan. Hakim saat ini statusnya adalah penjabat negara, yang secara administrasi masuk ke ranah judikatif, dibawah Mahkamah Agung RI.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun