Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengumpulkan para ahli hukum untuk meminta masukanRoad Map Penegakan Hukum Indonesia. Udara Bogor yang dingin disertai hujan yangtak kunjung reda menjadi saksi bisu bagaimana mereka harus berpikir kerasmencari solusi praktik peradilan di Indonesia. Sistem peradilan dimulai dari penyelidikan, penuntutan, pengadilan hingga pelaksanaanpidana. Ternyata di sana-sini banyak celah, salah satunya dalam penanganannarkotika. Celah itu akhirnya memuncak di ujung sistem peradilan yaitu di LPdan LP harus berjuang sendiri membenahi puncak masalah itu
Menkum HAM haruslah bisa menjadi leading sektor dalam pembenahan rumitnyapermasalahan tersebut.
"Soal-soalitu perlu, jangan berhenti di Kementerian Hukum dan HAM. Fakta ini juga harusdibentangkan juga di kejaksaan sebagai penuntut, dan bentangkan juga diMahkamah Agung sebagai pemutus. Supaya dia tahu di mana sih problem, karenakita tahu sendiri, mau menjadikan status pengguna dan pengedar kan banyaksekali transaksi di situ. Itu juga harus diingatkan ke penyidik, penuntut,pengadilan/Mahkamah Agung," papar Saldi.
Saldi menyatakan berbagai kajian internal sudah bagus tetapi ternyata kajianitu hanya di dalam lembaga.
"Tapi juga harus disampaikan ke kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung.Biar dia tahu. Masak banyak bandar daripada pemakai, berarti ada masalah diputusan pengadilan," cetus Saldi.
Rumitnya penegakan hukum di Indonesia juga diamini Muladi. Mantan MenteriKehakiman itu menilai perlu pembenahan dari negara atas permasalahan yang ada
"Penegakanhukum suatu hal yang penting sekali. Hukum haruslah sebagai saranaterintegriasi kepentingan, dan hukum itu harus modern. Maka tidak bisa tidakbanyak sekali persoalan hukum di depan kita yang berkaitan dengan kelembagaan,peraturan dan budaya hukum dan carut marut. Ini harus dibenahi," ucapMuladi yang juga pernah menjadi hakim agung itu.
Kondisidi atas ditambah dengan tidak berjalan maksimal fungsi Hakim Pengawas dan Pengamat(Wasmat) yang diatur KUHAP. Hakim Wasmat seharusnya aktif mengunjunginarapidana untuk mengontrol seberapa efektif dan tepat hukuman yang telahdiberikan.
Referensi : www.news.detik.com   Â
Nama : Tania Apriliani
NIM : 07031381520111