Mohon tunggu...
Politik

Saat ini Penjara Sudah Menjadi Penghuni Para Pengadilan yang Kotor

25 September 2016   18:25 Diperbarui: 25 September 2016   18:34 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengumpulkan para ahli hukum untuk meminta masukanRoad Map Penegakan Hukum Indonesia. Udara Bogor yang dingin disertai hujan yangtak kunjung reda menjadi saksi bisu bagaimana mereka harus berpikir kerasmencari solusi praktik peradilan di Indonesia. Sistem peradilan dimulai dari penyelidikan, penuntutan, pengadilan hingga pelaksanaanpidana. Ternyata di sana-sini banyak celah, salah satunya dalam penanganannarkotika. Celah itu akhirnya memuncak di ujung sistem peradilan yaitu di LPdan LP harus berjuang sendiri membenahi puncak masalah itu

Menkum HAM haruslah bisa menjadi leading sektor dalam pembenahan rumitnyapermasalahan tersebut.

"Soal-soalitu perlu, jangan berhenti di Kementerian Hukum dan HAM. Fakta ini juga harusdibentangkan juga di kejaksaan sebagai penuntut, dan bentangkan juga diMahkamah Agung sebagai pemutus. Supaya dia tahu di mana sih problem, karenakita tahu sendiri, mau menjadikan status pengguna dan pengedar kan banyaksekali transaksi di situ. Itu juga harus diingatkan ke penyidik, penuntut,pengadilan/Mahkamah Agung," papar Saldi.

Saldi menyatakan berbagai kajian internal sudah bagus tetapi ternyata kajianitu hanya di dalam lembaga.

"Tapi juga harus disampaikan ke kepolisian, kejaksaan dan Mahkamah Agung.Biar dia tahu. Masak banyak bandar daripada pemakai, berarti ada masalah diputusan pengadilan," cetus Saldi.

Rumitnya penegakan hukum di Indonesia juga diamini Muladi. Mantan MenteriKehakiman itu menilai perlu pembenahan dari negara atas permasalahan yang ada

"Penegakanhukum suatu hal yang penting sekali. Hukum haruslah sebagai saranaterintegriasi kepentingan, dan hukum itu harus modern. Maka tidak bisa tidakbanyak sekali persoalan hukum di depan kita yang berkaitan dengan kelembagaan,peraturan dan budaya hukum dan carut marut. Ini harus dibenahi," ucapMuladi yang juga pernah menjadi hakim agung itu.

Kondisidi atas ditambah dengan tidak berjalan maksimal fungsi Hakim Pengawas dan Pengamat(Wasmat) yang diatur KUHAP. Hakim Wasmat seharusnya aktif mengunjunginarapidana untuk mengontrol seberapa efektif dan tepat hukuman yang telahdiberikan.

Referensi : www.news.detik.com     

Nama : Tania Apriliani

NIM : 07031381520111

Universitas Sriwijaya FISIP 

Jurusan : ilmu komunikasi 2015

Mata kuliah : Komunikasi Politik

Dosen Pengampu :  Nur Aslamiah Supli biam M,s

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun