Di tingkat nasional, pengembangan sektor pariwisata  dituangkan dalam berbagai kebijakan pemerintah. Kebijakan pengembangan sektor pariwisata secara bertahap dituangkan ke dalam undang-undang, arahan presiden, dan peraturan daerah.Â
Sektor pariwisata masih dijadikan sebagai salah satu sektor yang diharapkan dapat diandalkan untuk pembangunan ekonomi.Â
Untuk itu, Â pengembangan pariwisata dilakukan melalui pendekatan sistem partisipatif yang holistik dan terpadu sesuai standar ekonomi, teknis, sosial budaya, hemat energi, alami, dan ramah lingkungan.
Dalam merumuskan kebijakan, pemerintah harus memperhatikan beberapa hal, termasuk kehidupan masyarakat. Memandang kehidupan masyarakat khususnya yang berkecimpung dalam common law memiliki dampak yang signifikan terhadap penegakan peraturan perundang-undangan pemerintah.Â
Secara geografis, Indonesia merupakan  negara dengan wilayah yang  luas dengan kekayaan alam dan budaya yang unik berupa aset pariwisata yang terbentang di seluruh nusantara.Â
Adanya segala aset tersebut merupakan kemungkinan pariwisata yang dapat mendatangkan devisa bagi negara, khususnya masyarakat. Mengingat fungsinya yang konstruktif bagi negara dan masyarakat, pariwisata harus memiliki konsep dan definisi yang jelas.
Brian dan White (Suryono, 2010:2) menyatakan bahwa pembangunan adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan manusia untuk mempengaruhi masa depan dengan memiliki lima arti utama:Â
(1) Pengembangan berarti mengembangkan keterampilan manusia yang optimal, baik secara individu maupun kelompok (kemampuan). (2) Pembangunan berarti memajukan rasa persatuan, persamaan nilai dan tumbuhnya kesejahteraan (fairness). (3) Pembangunan berarti mempercayakan masyarakat untuk membangun  sesuai dengan potensinya. Keyakinan ini diwujudkan dalam bentuk kesempatan yang sama, kebebasan memilih dan pemberdayaan. (4) Pembangunan berarti menciptakan kemampuan (sustainability) untuk membangun secara mandiri. (5) Pembangunan berarti mengurangi ketergantungan suatu negara terhadap negara lain dan menciptakan hubungan yang saling menguntungkan dan saling menghormati (interdependence). Kelima prinsip dasar pembangunan di atas harus diarahkan pada pembangunan yang  berpusat pada manusia. Singkatnya, ada proses pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan manusia dalam menentukan masa depannya (Suryono, 2010: 3).
Pariwisata adalah proses perpindahan dari satu tempat ke tempat lain, baik secara individu maupun kelompok, sementara dan di luar tempat tinggal. Pariwisata dipraktekkan dengan tujuan memuaskan keinginan untuk bersenang-senang dan mengetahui untuk kepentingan budaya, sosial, agama, atau lainnya. Wisatawan atau kelompok, sebaliknya, disebut wisatawan jika mereka tinggal di daerah atau tujuan lebih dari 24 jam, dan wisatawan jika mereka tinggal kurang dari 24 jam  (Suwantoro, 1997:3).
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, kepariwisataan dilakukan oleh orang perseorangan atau kelompok orang dengan mengunjungi tempat-tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan diri, atau studi sementara tentang keunikan suatu daya tarik wisata. aktivitas. Pariwisata, di sisi lain, adalah berbagai kegiatan pariwisata yang didukung oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah. Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban mengembangkan pariwisata sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009.
- Memberikan informasi wisata, perlindungan hukum, Â dan keselamatan dan keamanan wisatawan;
- Menciptakan iklim yang mengarah pada pengembangan pariwisata. Hal ini termasuk membuka kesempatan yang sama dalam berusaha, memajukan dan memberikan kepastian hukum.;
- Pelestarian, pengembangan dan pelestarian atraksi nasional  dan aset potensial yang belum tergali; dan
- Mengawasi dan mengelola kegiatan pariwisata untuk mencegah dan mengatasi berbagai dampak buruk bagi masyarakat luas.
Perjalanan  dapat dilakukan dengan ketersediaan sumber daya yang dapat menarik wisatawan. Menurut Pitana (2009: 69-75), sumber daya pariwisata  terdiri dari sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya budaya, dan sumber daya minat khusus. Menurut Fannel yang dikutip oleh Pitana (2009:76), sumber daya alam yang dapat menjadi sumber daya pariwisata, seperti letak geografis, iklim dan cuaca, medan dan medan, material permukaan, air, tumbuh-tumbuhan, dan hewan. Sumber daya manusia di bidang pariwisata merupakan faktor yang sangat penting  dalam pengembangan pariwisata. Faktor  manusia  menentukan keberhasilan pengembangan pariwisata. Sumber daya budaya dapat menjadi salah satu faktor yang dapat menarik wisatawan untuk berwisata.