Mohon tunggu...
Tania AmiraFaradhiba
Tania AmiraFaradhiba Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Pengalaman Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Program Pemerintah dalam Mengatasi Kekurangan Pemenuhan Lahan Perumahan

2 November 2020   07:21 Diperbarui: 2 November 2020   07:33 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak jauh beda dengan Kota Pasuruan, Kota Pasuruan merupakan kota dengan sistem perekonomian yang lumayan tinggi. Bisa dilihat di Pasuruan terdapat beberapa kawasan industrial yang terletak di Jalan Raya Raci, Bangil yang biasa disebut sebagai PIER. 

PIER merupakan pusat kawasan industri yang memiliki lebih dari 90 perusahaan yang dapat menampung kurang lebih 15.000 pekerja, sehingga banyak pekerja yang berbondong-bondong ke Kota Passuruan dengan harapan dapat meningkatkan kualitas hidup mereka. 

Hal ini menyebabkan laju pertumbuhan penduduk Kota Pasuruan cenderung meningkat. Selain meningkatnya laju pertumbuhan penduduk di Kota Pasuruan, kurang terorganisirnya pemanfaatan lahan Kota Pasuruan juga menyebabkan berkurangnya lahan untuk perumahan.

Pemerintah Kota Pasuruan tentu melakukan upaya untuk mengatasi kurangnya lahan perumahan dengan mewujudkan berbagai kebijakan pemerintah. 

Salah satu kebijakan tersebut ialah pembangunan RUSUNAWA atau Rumah Susun Sederhana Sewa. Kebijakan ini juga termasuk didalam program kerja era Bapak Jokowi yang telah dicanangkan mulai tahun 2015. 

Tujuan dari kebijakan ini bukan hanya untuk mengurahi kawasan kumuh atau slum area dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), tetapi juga untuk mengurangi kebutuhan rumah (backlog) dan ketersediaan rumah di kawasan Kota Pasuruan. Sasaran dari kebijakan ini ditujukan kepada masyarakat yang berdomisili di Kota Pasuruan selama 2 tahun, sudah menikah, belum memiliki rumah, dan tergolong MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

Di wilayah Kota Pasuruan terdapat 3 rusunawa dengan dua tipe berbeda. Dua RUSUNAWA (Rumah Susun Sederhana Sewa) terletak di Kelurahan Tambaan dan Kelurahan Petahunan, sedangkan Rumah Sewa (RUSWA) lainnya terletak di Kelurahan Tembokrejo. 

Besaran tarif yang dipatok pun berbeda. Pada RUSUNAWA tarif berkisar Rp. 70.000 sampai Rp. 110.000, sedangkan RUSWA sendiri harganya cukup tinggi berkisar Rp. 350.000. 

Ketiganya memiliki harga yang beragam sesuai dengan sarana dan prasarana serta lantai tempat tinggal. Semakin tinggi lantai hunian yang dipilih semakin murah pula harga yang harus dibayarkan. Hal tersebut dikarenakan ketika seseorang menghuni lantai hunian di atas, tentunya akan mengurangi mobilitas seseorang tersebut.

Kota Pasuruan merupakan kota yang memiliki pusat kawasan industri yang bisa berdampak positif dan negatif. Dampak positifnya, pusat industri tersebut dapat memajukan perekonomian Kota Pasuruan. 

Sedangkan dampak negatifnya, hal tersebut dapat menimbulkan adanya urbanisasi karena kawasan perkotaan dianggap dapat menyejahterakan kehidupan dan menimbulkan permasalahan - permasalahan kota yang lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun