Mohon tunggu...
Tania AmiraFaradhiba
Tania AmiraFaradhiba Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Pengalaman Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Program Pemerintah dalam Mengatasi Kekurangan Pemenuhan Lahan Perumahan

2 November 2020   07:21 Diperbarui: 2 November 2020   07:33 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perkembangan kegiatan ekonomi akan selalu mempengaruhi perkembangan kegiatan kota. Perkembangan kegiatan ekonomi merupakan kegiatan yang dilakukan masyarakat untuk menyejahterakan kehidupannya. 

Peningkatan kualitas hidup di suatu perkotaan tentu akan mengundang minat orang - orang untuk datang ke kota tersebut. Sehingga menimbulkan pertambahan jumlah penduduk yang dapat mengakibatkan berkurangnya ketersediaan lahan yang digunakan sebagai hunian.

Ketersediaan lahan yang terbatas menimbulkan persaingan antar pengguna lahan. Menurut Charles Abrams (1969) bahwa permasalahan tata guna lahan bukan karena kekurangan lahan (secara kuantitas) tetapi lebih kearah penggunaan lahan yang kurang efektif dan tidak terorganisir.

Adanya perusakan lingkungan akibat eksploitasi lahan besar-besaran untuk kegiatan industri juga memperparah keterbatasan lahan untuk hunian. Upaya pemaksimalan penggunaan lahan dapat dilihat dari pemanfaatan penggunaan lahan yang pada akhirnya menyebabkan terjadinya perubahan pemanfaatan lahan. 

Berbagai fasilitas penduduk termasuk kawasan pemukiman akan terus berkurang  sejalan dengan semakin intensifnya pemanfaatan lahan kota untuk kawasan industri, perdagangan, pusat pemerintahan dan proyek lainnya. 

Hal ini tentunya dapat dijadikan sebuah bukti bahwa terdapat adanya pengalihan konsentrasi lahan yang semula dipergunakan untuk pemukiman kemudian beralih sebagai pemenuhan kebutuhan kota.

Terdapat perbedaan mencolok dalam pengunaan tata guna lahan pada negara maju dan negara berkembang. Pada negara berkembang, permasalahan yang mencolok ialah ada pada spekulasi harga yang sangat tinggi sehingga sedikit masyarakat yang dapat membeli lahan secara tunai. Sedangkan pada negara maju, harga lahan umumnya ditentukan oleh aksesibilitas yaitu sistem transportasi.

Bagi negara agraris seperti Negara Indonesia, tanah atau lahan merupakan sesuatu yang sangat penting. Tanah atau lahan merupakan aset penting baik bagi individu, kelompok , maupun negara. 

Tanah berfungsi sebagai tempat hunian atau menyelenggarakan kegiatan guna menyejahterakan kehidupan. Di Indonesia tanah bersifat tetap dan cenderung dipergunakan sebagai alat investasi untuk masa mendatang. 

Tak ayal hal tersebut memberi dampak kurangnya tanah atau lahan perumahan dan juga kurang efektifnya penggunaan suatu lahan, sehingga banyak masyarakat membangun rumah di kawasan tak semestinya dan menjadi kawasan kumuh atau slum area. 

Hal tersebut berbanding terbalik dengan negara maju. Masyarakat di negara maju cenderung lebih suka menyewa atau membeli sebuah unit atau apartemen dibandingkan sebuah lahan atau tanah. Disamping tingginya harga tanah atau lahan, mereka tidak memiliki adat atau kebiasaan untuk menginvestasikan kemudian mewariskan tanah tersebut.

Tidak jauh beda dengan Kota Pasuruan, Kota Pasuruan merupakan kota dengan sistem perekonomian yang lumayan tinggi. Bisa dilihat di Pasuruan terdapat beberapa kawasan industrial yang terletak di Jalan Raya Raci, Bangil yang biasa disebut sebagai PIER. 

PIER merupakan pusat kawasan industri yang memiliki lebih dari 90 perusahaan yang dapat menampung kurang lebih 15.000 pekerja, sehingga banyak pekerja yang berbondong-bondong ke Kota Passuruan dengan harapan dapat meningkatkan kualitas hidup mereka. 

Hal ini menyebabkan laju pertumbuhan penduduk Kota Pasuruan cenderung meningkat. Selain meningkatnya laju pertumbuhan penduduk di Kota Pasuruan, kurang terorganisirnya pemanfaatan lahan Kota Pasuruan juga menyebabkan berkurangnya lahan untuk perumahan.

Pemerintah Kota Pasuruan tentu melakukan upaya untuk mengatasi kurangnya lahan perumahan dengan mewujudkan berbagai kebijakan pemerintah. 

Salah satu kebijakan tersebut ialah pembangunan RUSUNAWA atau Rumah Susun Sederhana Sewa. Kebijakan ini juga termasuk didalam program kerja era Bapak Jokowi yang telah dicanangkan mulai tahun 2015. 

Tujuan dari kebijakan ini bukan hanya untuk mengurahi kawasan kumuh atau slum area dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), tetapi juga untuk mengurangi kebutuhan rumah (backlog) dan ketersediaan rumah di kawasan Kota Pasuruan. Sasaran dari kebijakan ini ditujukan kepada masyarakat yang berdomisili di Kota Pasuruan selama 2 tahun, sudah menikah, belum memiliki rumah, dan tergolong MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

Di wilayah Kota Pasuruan terdapat 3 rusunawa dengan dua tipe berbeda. Dua RUSUNAWA (Rumah Susun Sederhana Sewa) terletak di Kelurahan Tambaan dan Kelurahan Petahunan, sedangkan Rumah Sewa (RUSWA) lainnya terletak di Kelurahan Tembokrejo. 

Besaran tarif yang dipatok pun berbeda. Pada RUSUNAWA tarif berkisar Rp. 70.000 sampai Rp. 110.000, sedangkan RUSWA sendiri harganya cukup tinggi berkisar Rp. 350.000. 

Ketiganya memiliki harga yang beragam sesuai dengan sarana dan prasarana serta lantai tempat tinggal. Semakin tinggi lantai hunian yang dipilih semakin murah pula harga yang harus dibayarkan. Hal tersebut dikarenakan ketika seseorang menghuni lantai hunian di atas, tentunya akan mengurangi mobilitas seseorang tersebut.

Kota Pasuruan merupakan kota yang memiliki pusat kawasan industri yang bisa berdampak positif dan negatif. Dampak positifnya, pusat industri tersebut dapat memajukan perekonomian Kota Pasuruan. 

Sedangkan dampak negatifnya, hal tersebut dapat menimbulkan adanya urbanisasi karena kawasan perkotaan dianggap dapat menyejahterakan kehidupan dan menimbulkan permasalahan - permasalahan kota yang lainnya.

Oleh sebab itu, karena pemerintah telah mengupayakan kesejahteraan masyarakatnya agar terbentuk kota yang harmonis dan terorganisir. Maka dari itu, hal tersebut harus selaras dengan kesadaran masyarakat itu sendiri agar dapat membantu mewujudkan kota yang harmonis dan terorganisir.

Kemajuan ekonomi tentunya tidak selalu berasal dari sektor perindustrian. Pemerintah dapat membuka lapangan pekerjaan yang mungkin berpotensi memajukan perekonomian, selain perindustrian. 

Sektor yang dapat dikembangkan adalah sektor pertanian dan perikanan. Kedua sektor tersebut dapat bersentuhan langsung dengan konsumen, tidak harus melalui perindustrian. Sehingga tidak banyak lahan yang termakan perindustrian.

Upaya pemerintah dalam menggalakkan pertanian dapat dilakukan dengan penyediaan lahan pertanian di desa agar masyarakat desa tidak melakukan urbanisasi ke kota. 

Upaya yang dapat dilakukan pemerintah di sektor perikanan dapat berupa pelarangan penangkapan ikan -- ikan kecil, pengadaan perayaan tahunan yang biasa dikenal sebagai Petik Laut, dan pelarangan penggunaan bom. Jadi, masyarakat dapat bekerja dan menyejahterakan hidupnya di daerah tempat asal mereka tanpa harus berpindah ke satu tempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun