Mohon tunggu...
Tania Herlinda
Tania Herlinda Mohon Tunggu... Mahasiswa - taniahrlnda

communication studies

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Webinar: Media dan Disabilitas dalam Rangka HUT LPDS 33 Tahun

29 Juli 2021   10:05 Diperbarui: 29 Juli 2021   10:22 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Lembaga Pers Drs. Soetomo (LPDS) menggelar Webinar Khusus menyambut Hari Ulang Tahun LPDS ke-33 dengan mengangkat topik “Media dan Disabilitas” yang dibawakan Qory Olivia sebagai moderator dan di isi oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini yang menjadi pembicara kunci pada Webinar tersebut. Yang dilaksanakan pada Jumat, 23 Juli 2021.  

Seminar ini dilakukan secara daringdikarenakan kondisi sekarang masih ditengah masa pandemi Covid-19 yang mengharuskan semua masyarakat dirumah saja dan menjaga jarak.

Selain itu, ada pembicara lain Ketua Dewan Pers, H Mohammad Nuh dengan membahas tentang “ Tanggung Jawab Media Dalam Pemberitaan Disabilitas”.

Namun, Menteri Sosial Tri Rismaharini berhalarangan hadir hingga diwakili oleh Dirjen Rehabilitas Sosial, Harry Hikmat.

Ia mengapresiasi atas terselenggaranya acara ini karena ini menjadi salah satu implemantasi dalam upaya menghilangkan stigma negatif dan diskriminasi bagi penyandang disabilitas, sesuai dengan amanat dalam Undang-Undang  No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

Dalam seminar ini terdapat tiga narasumber diantaranya, Wili Yatno, SME Channel Specialist Galeri Indonesia blibli yang memiliki pengalaman dalam menangani disabilitas untuk berwirausaha, Cetha Nilawaty (disabilitas netra), Wartawan Tempo, Nicky Clara (disabilitas fisik), Founder berdayabareng.com, dan Senny Marbun (disabilitas fisik), Ketua Umum Nasional Paralympic Committee of Indonesia.

Sebagaimana kita tahu bahwa sebagian warga negara Indonesia khususnya penyandang disabilitas memiliki hak-hak yang perlu dipenuhi, termasuk diantaranya adalah hak atas informasi. 

Di masa pandemi Covid-19 penyandang disabilitas termasuk ke dalam kelompok rentan yang dapat terpapar virus Covid-19 serta bisa saja mengalami gangguan atas keterbatasan fungsi fisik, mental, intelektual dan sensorik. Dan ketika yang bersangkutan terpapar covid mengalami kesulitan akses infromasi.

Akses penyandang disabilitas yang dapat memanfaatkan internet hanya 8,5% sedangkan yang non disabilitas mencapai 46% ini menunjukan adanya indikasi ketimpang yang perlu kita atasi bersama. 

Oleh karena itu upaya untuk mengatasi hal tersebut perlu dilakukan dengan berbagai strategi digitalisasi dan perluasan akses media massa bagi penyandang disabilitas. 

Dan dapat diharapkan ada satu upaya penyadaran kepada masyarakat secara lebih luas agar penyandang disabilitas semakin melek teknologi komunikasi dan informasi atau disebut ICT (Information and Communication Technology).

Merujuk pada Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang pers, bahwasannya, media sosial memiliki peran dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan berpendapat, media sosial antara lain juga untuk menegakkan keadilan dan kebenaran. Artinya menjunjukan bahwa media sosial sebagai bagian bisa memberikan pengaruh yang besar terhadap cara pandang masyarakat terhadap pemberitaan termasuk yang terkait dengan disabilitas. Penyediaan aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas sangatlah penting. 

Adapun kegiatan pada seminar ini LPDS meluncurkan empat buku tentang jurnalistik dari karya pengajar dan alumni. Sehingga hal ini dapat menjadi referensi bagi para jurnalistik dan bermanfaat bagi para pembacanya.

Kemudian pengumuan lomba karya tulis yang sudah diadakan sebelumnya, lomba ini terbagi kedalam tiga kategori yaitu wartawan, disabilitas dan umum. Pada pemenang lomba karya tulis ini LPDS memberikan hadiah senilai Rp. 33juta. Hal ini dapat memberikan motivasi bagi para penyandang disabilitas untuk lebih semangat dalam menggunakan media massa dengan menyalurkan bakat mereka. 

Semua kebijakan harus dapat terlaksana dengan baik, dieksekusi dengan tepat, dan dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas, termasuk dalam akses tenaga kerja disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun