Mohon tunggu...
Tang Hamidy
Tang Hamidy Mohon Tunggu... Lainnya - Admin

Menyukai hobby bermusik, memasak, travelling, fotografi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengoptimalan Legalisasi UMKM Perseorangan di Desa Dilem Kab. Mojokerto oleh KKN Untag Surabaya

16 Juli 2024   10:56 Diperbarui: 16 Juli 2024   13:04 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu tulang punggung perekonomian Indonesia. Menurut data dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), UMKM menyumbang lebih dari 60% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menyerap lebih dari 90% tenaga kerja di seluruh negeri. 

Namun, banyak UMKM di Indonesia, terutama yang berada di desa-desa khususnya di Desa Dilem, ada beberapa  UMKM masih belum legal atau terdaftar secara resmi jika secara perseorangan. Legalisasi UMKM sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum, akses ke pendanaan, serta berbagai bantuan dan pelatihan dari pemerintah.

Salah satu inisiatif penting yang dilakukan untuk mendorong legalisasi UMKM adalah melalui program Kuliah Kerja Nyata (KKN) oleh mahasiswa, seperti yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya di Desa Dilem. Program Kerja KKN pada Sub. Kelompok 2 ini berfokus pada pemberdayaan dan legalisasi UMKM perseorangan di Desa Dilem.

Pentingnya Legalisasi UMKM
Legalisasi UMKM bukan hanya tentang mendaftarkan usaha secara resmi, tetapi juga membuka berbagai peluang bagi pelaku usaha kecil untuk berkembang. Dengan memiliki status legal, UMKM dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperlukan untuk mengakses berbagai fasilitas dan kemudahan seperti:

Akses Pembiayaan: Banyak lembaga keuangan dan perbankan yang mensyaratkan legalitas usaha untuk memberikan pinjaman. Dengan legalisasi, UMKM dapat lebih mudah mendapatkan modal usaha dari bank dan lembaga keuangan lainnya.

Perlindungan Hukum: Legalisasi memberikan kepastian hukum bagi pelaku UMKM. Hal ini penting untuk melindungi usaha dari berbagai masalah hukum yang mungkin timbul.

Akses ke Pasar yang Lebih Luas: UMKM yang terdaftar secara resmi dapat mengikuti berbagai pameran dan bazar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau swasta, serta berpartisipasi dalam program pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pendampingan dan Pelatihan: Pemerintah dan berbagai lembaga seringkali menyediakan pelatihan dan pendampingan bagi UMKM yang terdaftar untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi mereka.

Peran anggota Sub. Kelompok 2 KKN R4 Untag Surabaya di Desa Dilem

Program Kerja Sub. Kelompok 2  KKN R4 Untag Surabaya di Desa Dilem bertujuan untuk mengoptimalkan proses legalisasi UMKM perseorangan dengan berbagai langkah konkret:

Sosialisasi dan Edukasi: Mahasiswa KKN memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya legalisasi usaha dan bagaimana proses pendaftarannya. Edukasi ini mencakup pemahaman tentang manfaat legalisasi serta prosedur dan persyaratan yang diperlukan.

Pendampingan Proses Legalisasi: Mahasiswa membantu pelaku UMKM dalam proses administrasi pendaftaran usaha, mulai dari pengisian formulir hingga pengurusan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan NIB.

Undang-Undang yang Mengatur UMKM
Dalam menjalankan program kerja Sub. Kelompok 2 KKN R4 ini, penting untuk mengacu pada berbagai undang-undang yang mengatur tentang UMKM di Indonesia, Khususnya Di Desa Dilem, antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah: Undang-undang ini mengatur tentang definisi, kriteria, serta kebijakan dan program pemerintah dalam pemberdayaan UMKM. Di dalamnya, dijelaskan tentang pentingnya pemberdayaan UMKM untuk meningkatkan perekonomian nasional serta peran pemerintah dan masyarakat dalam mendukung UMKM.

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil: Peraturan ini mempermudah proses perizinan bagi UMKM dengan memberikan kemudahan dan penyederhanaan prosedur perizinan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: dengan undang-undang ini adalah Anggota Sub. Kelompok 2 KKN R4 bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik UMKM yang mau mendaftarkan usaha kecilnya secara perseorangan seperti salah satu warga yang ada di Desa Dilem yaitu Ibu Sunarti bahwa pendaftaran perizinan usaha sangatlah mudah. Di dalamnya termasuk pengaturan tentang NIB yang menggantikan berbagai izin usaha yang sebelumnya terpisah-pisah.

Tantangan dan Solusi
Meskipun banyak manfaat yang bisa diperoleh dari legalisasi UMKM, menurut hasil survey kami anggota Sub. Kelompok 2 KKN R4 Untag Surabaya di Desa Dilem terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi, yaitu :

Kurangnya Kesadaran: Banyak pelaku UMKM di desa yang belum menyadari pentingnya legalisasi usaha. Sosialisasi dan edukasi yang intensif diperlukan untuk meningkatkan kesadaran mereka.

Proses Administrasi yang Rumit: Bagi sebagian pelaku UMKM di Desa Dilem, proses legalisasi masih dianggap rumit dan memakan waktu. Maka dari itu banyak Pemilik UMKM memilih untuk bergabung dengan kelompok dan tidak mendaftarkan usahanya secara perseorangan. Pendampingan dari anggota Sub. Kelompok 2 KKN R4 sangat membantu dalam mengatasi hambatan ini.

Keterbatasan Akses Informasi: Pelaku UMKM di Desa Dilem seringkali kesulitan mengakses informasi terkait perizinan dan bantuan yang tersedia. Program kerja dari kami Anggota Sub. Kelompok 2 KKN R4 dapat menjadi jembatan informasi yang efektif.

Kesimpulan
Program Kerja anggota Sub. Kelompok 2 KKN  R4 Untag Surabaya di Desa Dilem yang berfokus pada pengoptimalan legalisasi UMKM perseorangan memiliki peran yang sangat penting dalam memberdayakan masyarakat desa. Dengan legalisasi, pelaku UMKM dapat mengakses berbagai fasilitas dan kemudahan yang mendukung perkembangan usaha mereka. Dukungan dari pemerintah melalui berbagai undang-undang dan peraturan juga sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM.

Melalui sosialisasi, pendampingan, dan pelatihan yang diberikan oleh kami Anggota Sub. Kelompok 2  KKN R4 Untag Surabaya diharapkan pelaku UMKM di Desa Dilem dapat lebih memahami dan menyadari pentingnya legalisasi usaha secara perseorangan serta mampu mengurus legalitas usaha mereka dengan lebih mudah. Dengan demikian, UMKM di desa tersebut dapat berkembang lebih pesat, memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian di Desa Dilem, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun