Mohon tunggu...
Tang Hamidy
Tang Hamidy Mohon Tunggu... Lainnya - Admin

Menyukai hobby bermusik, memasak, travelling, fotografi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengoptimalan Legalisasi UMKM Perseorangan di Desa Dilem Kab. Mojokerto oleh KKN Untag Surabaya

16 Juli 2024   10:56 Diperbarui: 16 Juli 2024   13:04 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendampingan Proses Legalisasi: Mahasiswa membantu pelaku UMKM dalam proses administrasi pendaftaran usaha, mulai dari pengisian formulir hingga pengurusan dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan NIB.

Undang-Undang yang Mengatur UMKM
Dalam menjalankan program kerja Sub. Kelompok 2 KKN R4 ini, penting untuk mengacu pada berbagai undang-undang yang mengatur tentang UMKM di Indonesia, Khususnya Di Desa Dilem, antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah: Undang-undang ini mengatur tentang definisi, kriteria, serta kebijakan dan program pemerintah dalam pemberdayaan UMKM. Di dalamnya, dijelaskan tentang pentingnya pemberdayaan UMKM untuk meningkatkan perekonomian nasional serta peran pemerintah dan masyarakat dalam mendukung UMKM.

Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil: Peraturan ini mempermudah proses perizinan bagi UMKM dengan memberikan kemudahan dan penyederhanaan prosedur perizinan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: dengan undang-undang ini adalah Anggota Sub. Kelompok 2 KKN R4 bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik UMKM yang mau mendaftarkan usaha kecilnya secara perseorangan seperti salah satu warga yang ada di Desa Dilem yaitu Ibu Sunarti bahwa pendaftaran perizinan usaha sangatlah mudah. Di dalamnya termasuk pengaturan tentang NIB yang menggantikan berbagai izin usaha yang sebelumnya terpisah-pisah.

Tantangan dan Solusi
Meskipun banyak manfaat yang bisa diperoleh dari legalisasi UMKM, menurut hasil survey kami anggota Sub. Kelompok 2 KKN R4 Untag Surabaya di Desa Dilem terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi, yaitu :

Kurangnya Kesadaran: Banyak pelaku UMKM di desa yang belum menyadari pentingnya legalisasi usaha. Sosialisasi dan edukasi yang intensif diperlukan untuk meningkatkan kesadaran mereka.

Proses Administrasi yang Rumit: Bagi sebagian pelaku UMKM di Desa Dilem, proses legalisasi masih dianggap rumit dan memakan waktu. Maka dari itu banyak Pemilik UMKM memilih untuk bergabung dengan kelompok dan tidak mendaftarkan usahanya secara perseorangan. Pendampingan dari anggota Sub. Kelompok 2 KKN R4 sangat membantu dalam mengatasi hambatan ini.

Keterbatasan Akses Informasi: Pelaku UMKM di Desa Dilem seringkali kesulitan mengakses informasi terkait perizinan dan bantuan yang tersedia. Program kerja dari kami Anggota Sub. Kelompok 2 KKN R4 dapat menjadi jembatan informasi yang efektif.

Kesimpulan
Program Kerja anggota Sub. Kelompok 2 KKN  R4 Untag Surabaya di Desa Dilem yang berfokus pada pengoptimalan legalisasi UMKM perseorangan memiliki peran yang sangat penting dalam memberdayakan masyarakat desa. Dengan legalisasi, pelaku UMKM dapat mengakses berbagai fasilitas dan kemudahan yang mendukung perkembangan usaha mereka. Dukungan dari pemerintah melalui berbagai undang-undang dan peraturan juga sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi UMKM.

Melalui sosialisasi, pendampingan, dan pelatihan yang diberikan oleh kami Anggota Sub. Kelompok 2  KKN R4 Untag Surabaya diharapkan pelaku UMKM di Desa Dilem dapat lebih memahami dan menyadari pentingnya legalisasi usaha secara perseorangan serta mampu mengurus legalitas usaha mereka dengan lebih mudah. Dengan demikian, UMKM di desa tersebut dapat berkembang lebih pesat, memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian di Desa Dilem, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun