Dalam struktur pemerintahan desa, nepotisme (pemberian posisi atau keuntungan kepada keluarga) dan klientelisme (pemberian posisi atau keuntungan kepada pendukung politik) seringkali terjadi. Hal ini mengakibatkan ketidakadilan dalam perekrutan pegawai, alokasi sumber daya, dan pembagian proyek-proyek pembangunan.
4). Penyalahgunaan Aset Publik
Kepala desa dan pemimpin lokal lainnya juga sering terlibat dalam penyalahgunaan aset publik, seperti tanah dan bangunan desa. Mereka bisa saja menggunakan tanah atau bangunan desa untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat secara keseluruhan.
5). Pembodohan dan Penipuan Â
Para pemimpin lokal juga kadang-kadang terlibat dalam pembodohan dan penipuan terhadap masyarakat, baik dalam hal pembagian informasi yang tidak benar atau mengenai proyek-proyek yang sebenarnya tidak ada. Ini mengakibatkan kerugian tidak hanya secara finansial tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Â
6). Pemalsuan Dokumen dan Data Â
Salah satu praktik yang sering dilakukan oleh kepala desa dan pemimpin lokal adalah pemalsuan dokumen dan data. Hal ini bisa terjadi dalam berbagai konteks, seperti pemalsuan laporan keuangan, surat-surat resmi, atau data penduduk. Pemalsuan ini bertujuan untuk membenarkan tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan.
7). Pembangunan Tidak Terencana Â
Kepala desa dan pemimpin lokal seringkali melakukan pembangunan tanpa perencanaan yang matang atau konsultasi dengan masyarakat setempat. Akibatnya, proyek-proyek pembangunan seringkali tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat atau tidak berkelanjutan dalam jangka panjang.
8). Pengabaian Tugas dan Tanggung Jawab Â