Salah satu upaya yang dapat dilakukan agar penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat diselenggarakan sebagaimana harapan yang tertuang dalam Peraturan perundangan yang ada, maka Pemerintah perlu memfasilitasi penyelanggaraan Tanda Tangan Elektonik  Bersertifikat yang tidak berbayar bagi Tenaga Medis dan / atau Tenaga Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H