Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kendala Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

31 Desember 2023   16:36 Diperbarui: 31 Desember 2023   17:29 933
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Satu Januari 2024 adalah tanggal dimulainya pemberlakuan  Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, sebagaimana disebutkan pada Peraturan Menteri Kesehatan No 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis  Pasal 45: Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.  

Permenkes No 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis ini menggantikan  Permenkes No 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis, yang selama ini menjadi dasar hukum penyelenggaraan Rekam Medis di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yang  sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sejak tanggal 31 Agustus 2022, sejak diundangkannya Permenkes No 24 tahun 2022  (Pasal 47: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu tanggal 31 Agustus 2022).

Apakah semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan sudah siap dengan Rekam Medis Elektronik?

Secara teknis mungkin sudah siap, walaupun belum seluruhnya, masih untuk beberapa bagian saja. Kalau hanya sekedar teknis penyelanggaraan Rekam Medis Elektronik, tidak menjadi masalah, karena penyempurnaannya dapat dilakukan sambil berjalan, sebagaimana disebutkan pada Penjelasan Pasal 173 Ayat (1)  Huruf c  Undang-Undang No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan:   Yang dimaksud dengan "rekam medis" adalah dokumen yang berisikan data identitas Pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada Pasien yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik yang diperuntukkan penyelenggaraan rekam medis. 

Dalam hal Fasilitas Pelayanan Kesehatan tidak dapat menyelenggarakan rekam medis secara elektronik karena hambatan teknis, dapat digunakan rekam medis nonelektronik sampai dengan hambatan selesai, serta dilakukan penginputan ulang data rekam medis pada sistem rekam medis elektronik.

 

Permasalahan Penyelenggaraan Rekam Medis Eleltronik .

  • Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik,  menurut Pasal 40 Permenkes No 24 tahun 2022,  diatur dalam Pedoman Rekam Medis Elektronik yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal, yang sampai saat ini Pedoman yang dimaksud belum diterbitkan. Masalah Pedoman ini menarik karena menurut Permenkes No 24 tahun 2002 tentang Rekam Medis, Pasal 11 ayat  (1) bahwa Sistem Elektronik harus mengacu kepada variabel dan meta data yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.   (Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1423/2022 Tentang Pedoman Variabel dan Meta Data  Pada Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik).  Kalau mengikuti kelaziman suatu Pedoman, maka variabel dan meta data yang dimaksud, seharusnya terdapat pada Pedoman  RME yang sampai saat ini belum terbit.
  • UU  No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan,  Pasal 299:  Ketentuan lebih lanjut mengenai rekam medis diatur dengan Peraturan Pemerintah.  Peraturan Pemerintah yang dimaksudkan, sampai saat ini belum terbit, sementara menurut Permenkes No 24 tahun 2022, mulai 1 Januari 2024 semua Fasilitas Pelayanan Kesehatan sudah harus menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik.  Jadi kelak keberadaan Permenkes No 24 tahun 2022 harus diubah kembali mengikuti  ketentuan UU No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, bahwa Penyelenggaraan Rekam Medis harus diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  • Penyelengaaraan Rekam Medis Elektronik dari aspek hukum, ini masalah yang sangat serius, sehubungan dengan  Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen Rekam Medis E;ektronik.  Rekam Medis adalah alat bukti utama dalam pelayanan kesehatan (kedokteran), sebagaimana disebutkan pada Permenkes No 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis, Pasal 2  huruf d, bahwa Pengaturan Rekam Medis bertujuan untuk  memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis; Sampai saat ini pembubuhan TTE  pada Rekam Medis Elektronik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan masih sangat sedikit bahkan mungkin belum ada.  Padahal keberadaan tanda tangan pada dokumen Rekam Medis sangatlah penting, karena Rekam Medis / Rekam Medis Elektronik adalah alat bukti hukum paling utama pada Pelayanan Kedokteran,   tanda tangan pada dokumen Rekam Medis adalah untuk memastikan otentisitas dokumen Rekam Medis;  karena itu maka TTE yang dilekatkan pada Rekam Medis Elektronik, haruslah TTE tersertifikasi yang dianggap  memenuhi keabsahan secara hukum.  

Mengapa Fasilitas Pelayanan Kesehatan masih sangat jarang atau bahkan mungkin belum ada yang menyelenggarakan TTE pada dokumen Rekam Medis Elektroniknya, karena:

  • Fasilitas Pelayanan Kesehatan perlu mengalokasikan dana khusus yang jumlahnya tidak kecil,  karena TTE tersertifikasi memerlukan biaya untuk setiap penandatanganan pada dokumen Rekam Medis Elektronik.
  • Beberapa dokumen Rekam Medis seperti Persetujuan Tindakan Kedokteran, selain memerlukan tanda tangan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan, juga memerlukan Tanda Tangan pasien, dimana sangat kecil kemungkinan pasien mau menggunakannya,


Kendala  Penyelenggaraan Rekam Medis Elektonik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Dari uraian diatas, maka didapatkan beberapa kendala pada penyelenggaraan Rekam Medis Elektonik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, yaitu:

  • Bagaimana  pembuktian melalui Rekam Medis Elektronik,  jika  terjadi masalah hukum ?
  • Penyelenggaraan rekam Medis Elektronik belum dimungkinkan diselenggarakan secara keseluruhan, karena masih ada beberapa dokumen yang memerlukan tanda tangan basah terutama oleh pasien

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun