Pendahuluan
Rumah Sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/ atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat. (UU nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 1 ayat (10)) , Rumah Sakit terdiri dari rumah sakit  umum dan rumah sakit khusus yang klasifikasinya ditetapkan oleh pemerintah  berdasarkan: kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan, sarana penunjang, dan sumber daya manusia (Pasal 2).
Sumber Daya Manusia  untuk setiap kelas Rumah Sakit disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan yang diberikan oleh Rumah Sakit, dan pemenuhannya menjadi tanggungjawab dari Pemilik dan Direktur Rumah Sakit,  dengan jumlah dan kualifikasi disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, kebutuhan, dan kemampuan pelayanan rumah sakit (Pasal 21).
Sumber daya manusia yang bekerja dibidang kesehatan (rumah sakit) disebut sebagai Sumber Daya Manusia Kesehatan yaitu seseorang yang bekerja secara aktif di bidang kesehatan, baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan. (Pasal 1 ayat (5)
Sumber Daya Manusia Kesehatan terdiri atas: (Pasal 197)Â
- Tenaga Medis;
- Tenaga Kesehatan; dan
- Tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.
Tenaga Medis, dikelompokan ke dalam:
- dokter yang terdiri dari dokter, dokter spesialis, dan dokter subspesialis, serta
- dokter gigi, yang terdiri atas dokter gigi, dokter gigi spesialis, dan dokter gigi subspesialis.
Seluruh sumber daya manusia dirumah sakit merupakan tenaga tetap yang bekerja secara purna waktu (Pasal 21, Â yang dimaksud dengan purna waktu adalah sepenuh waktu yang ditetapkan- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Untuk memenuhi kewajiban jam kerja karyawan, maka perusahaan akan menentukan berapa jumlah waktu (jam kerja) yang harus dipenuhi oleh karyawannya untuk bekerja diperusahaan tersebut, biasanya perusahaan akan menentukan jumlah waktu (jam kerja) karyawan dalam satu minggu adalah empat puluh jam.
Berdasarkan jumlah waktu (jam kerja) tersebut maka, perusahaan membagi status ke-karyawan-annya dalam beberapa status:
- Karyawan Bekerja Purna Waktu (Full Time)Â
Karyawan bekerja purna waktu atau penuh waktu atau full time adalah karyawan yang bekerja dengan total waktu jam kerjanya sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh perusahaant,  Di Indonesia, dalam undang-undang diatur bahwa waktu kerja penuh waktu adalah delapan jam kerja seharinya atau empat puluh  jam kerja dalam sepekan. Â
- Karyawan Bekerja Paruh Waktu (Part Time)Â
Karyawan bekerja paruh waktu adalah karyawan yang bekerja dengan total waktu jam kerjanya tidak sesuai atau kurang dariketentuan yang dibuat oleh perusahaan, Â sehingga karyawan memungkinkan bekerja dengan jam kerja yang lebih sedikit dari ketentuan jam kerja yang sudah ditetapkan perusahaan dalam seminggu. Ketentuan lama jam kerjanya berdasarkan kesepakatan antara karyawan paruh waktu dengan perusahaan, demikian pula dengan jadwal jam kerjanya bisa disepakati tidak sebagaimana jam kerja karyawan purna waktu (dimungkinkan tidak setiap hari).