Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penugasan Klinis (Clinical Appointment)

20 Desember 2022   12:26 Diperbarui: 20 Desember 2022   12:41 481
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dokter adalah  profesi yang mandiri, dokter memiliki kebebasan profesi untuk mengambil keputusan klinis bagi  pasiennya tanpa  campur tangan dari pihak manapun. 

Yang bisa membatasi kebebasan profesi dokter adalah  

1. Standar Profesi Kedokteran, meliputi:

  • Kewenangan dokter (seperti Surat Tanda Registrasi, Surat Ijin Praktik, Sertifikat Kompetensi)
  • Kemapupuan rata-rata
  • Ketelitian yang bersifat umum

2. Standar Pelayanan Kedokteran, yaitu:

  • Pedoman yang harus diikuti oleh dokter / dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran. meliputi Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) dan Standar Prpsedur Operasional. (Permenkes N0 1438 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan  Kedokteran Ps 3 ayat (1).

Walaupun dokter memiliki kebebasan profesi, sejatinya kebebasan profesi tersebut bukanlah kebebasan yang absolut, terlebih jika dokter  bekerja di rumah sakit, yang tentunya ada sejawat lain dengan spesialisasi dan kewenangan yang berbeda.

Untuk menjamin keselamatan pasien dan  terhindar dari permasalahan antar sesama tenaga medis,  peran manajemen rumah sakit sangat diperlukan, untuk  mengatur kewenangan masing-masing dokter yang berpraktik di rumah sakit, dalam memberika pelayanan kedokteran,  dibantu oleh Komite Medis. yang berperan dalam menjaga mutu klinis.

Ada dua istilah yang perlu diperhatikan:

Kewenangan Klinis (clinical privilege) adalah kewenangan atau hak khusus yang dimiliki dokter untuk melakukan pelayanan kedokteran tertentu di rumah sakit.  Untuk suatu periode tertentu.

Secara formal kewenangan  dokter dalam melakukan pelayanan kedokteran dirumah sakit diberikan dalam bentuk Penugasan Klinis (clinical appointment) oleh Direktur Rumah Sakit.

Penugasan Klinis (Clinical Appointment)  merupakan penugasan klinis  dari Direktur Rumah Sakit kepada seorang dokter untuk melakukan pelayanan kedokteran dirumah sakit tersebut,  penugasan klinis tersebut berdasarkan daftar kewenangan klinis yang sudah ditetapkan baginya. (Permenkes No 755/2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit.)

Seorang dokter yang melakukan pelayanan kedokteran dirumah sakit, harus sesuai denga kompetensi dan kewenangan klinis  yang milikinya, untuk dapat menilai  kompetensi dan kewenangan klinis tersebut, Komite Medis yang akan menilainya,  dalam rangka menjaga mutu pelayanan kedokteran.

Diawali dengan permohonan dari dokter tersebut untuk dinilai kewenangannya sesuai dengan kompetensi yang  dimilikinya oleh Komite Medis .  Dari hasil penilaian tersebut, Komite Medis akan memberikan rekomendasi kepada Direktur tentang kewenangan klinis apa saja yang bisa diberikan kepada dokter tersebut, berdasarkan kompetensi yang dimiliki,  yang dibuktikan dengan Standar Kompetensi,  Sertifikat Pelatihan, Fellowship dan sebagainya. .

Selanjutnya berdasarkan rekomendasi Komite Medis, maka Direktur akan mengeluarkan Surat Penugasan Klinis.

Ada hal yang menarik adalah:  Penugasan Klinis diberikan oleh Direktur Rumah Sakit, sementara Kewenangan Klinis diberikan oleh Komite Medis.  Bukankan kompetensi dan kewenangan dokter dalam melakukan pelayanan atau tindakan kedokteran adalah ranah keprofesiaan,  apakah tidak cukup dengan hasil penilaian kompetensi dan kewenangan yang dilakukan oleh Komite Medis?

Ada dua hal yang pelu diperhatikan yaitu

Kewenangan Profesi

Kewenangan Profesi merupakan  ranah dari keprofesian, dalam hal ini adalah Komiete Medis

Komite Medis harus bisa  memastikan bahwa dokter yang akan melakukan pelayanan kedokteran  di rumah sakit tersebut, benar-benar sudah sesuai dengan kempetensinya,   hal ini untuk melindungi keselamatan pasien.

Kewenangan Adminstrasi

Kewenangan Adminstrasi merupakan  ranah dan peran manajemen rumah sakit karena Direktur lah  yang paling bertanggung jawab atas semua tindakan kedokteran yang dilakukan  oleh semua dokter yang melakukan praktik kedokteran dirumah sakitnya. 

Untuk bisa menjamin keselamatan dan keamanan pasien, maka pasien harus ditangani oleh dokter yang berkompeten dan tindakan kedokteran yang dilakukan haruslah sesuai dengan indikasi dan kebutuhan medis pasien.

Direktur rumah sakit harus memastikan bahwa  dokter yang melakukan pelayanan kedokteran dirumah sakit haruslah tenaga kesehatan yang profesional dan akuntabel.

Karena Direktur sebagai penanggungjawab rumah sakit harus mempertanggung jawabkan semua tindakan dan kejadian dirumah sakit, oleh karenanya Komite Medis hanya merekomendasikan Kewenangan Klinis yang bisa dilakukan oleh seorang dokter, sementara Direktur  sebagai eksekutor  akan menerbitkan  Surat Penugasan Klinis kepada dokter tentang apa saja yang boleh dan dapat dilakukan dokter dalam melakukan pelayanan kedokteran dirumah sakit.  Penugasan Klinis juga untuk menghindrai konflik antar Dokter yang memiliki kompetensi yang berbeda dengan kewenangan yang sama.

Oleh karena itu Surat Penugasan Klinis yang diterbitkan dapat saja berbeda dengan Kewenangan Klinis yang direkomendasikan  Komite Medis,  ini sesuai dengan kewenangan Direktur untuk menentukan dokter siapa saja yang  dapat dan boleh melakukan tindakan kedokteran,  tindakan apa saja yang boleh dan dapat dilakukan dokter di rumah sakit yang menjadi tanggungjawabnya, tentunya berdasarkan penilaian kompetensi dan kewenangan dari Komite Medis.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun