Volenti non fit Injuria adalah pembelaan dalam gugatan, di mana seseorang yang terlibat dalam suatu peristiwa sudah menerima dan mengetahui risiko yang mungkin terjadi, yang melekat pada peristiwa tersebut, sehingga dia tidak dapat menuntut, atau meminta kompensasi untuk cedera atau kerugian yang dideritanya akibat peristiwa tersebut.
Doktrin ini didasarkan pada pandangan bahwa setiap aktivitas manusia mempunyai risiko, karena aktivitas tersebut tidak punya kepastian, bila seseorang telah mengetahui ada risiko yang melekat pada aktivitasnya dan secara sukarela bersedia menanggung risiko tersebut, maka jika risiko itu benar terjadi, ia tidak lagi dapat menuntut (he who willingly undertakes a risk cannot afterwards complains).
Agar mudah memahaminya: seseorang yang secara sukarela mengambil risiko terhadap tindakan yang akan dilakukan, padahal risiko tersebut sudah diketahui dengan persis dan menyetujuinya, maka dia tidak bisa mengajukan tuntutan atau kompensasi/ganti rugi atas risiko tersebut, baik berupa kerusakan, kerugian atau cidera yang terjadi akibat tindakan yang diambilnya.
Doktrin ini sebenarnya merupakan cara pembelaan terhadap gugatan perbuatan melawan hukum, pembelaan untuk menunjukkan bahwa tergugat baik secara tersurat maupun tersirat telah menerima risiko cedera/kerusakan/kerugian.
Pembelaan ini dimaksudkan untuk menghindari tanggung jawab hukum atau paling tidak mengurangi kewajiban hukum (kompensasi) atau negosiasi pembayaran.
Contoh: Petinju sudah mengetahui bahwa risiko yang mungkin terjadi adalah luka-luka pada kepalanya, sampai perdarahan otak akibat pukulan lawannya.
Apabila hal itu terjadi maka petinju tersebut tidak bisa menuntut lawannya untuk memberikan kompensasi apapun, tetapi risiko tersebut hanya untuk luka atau kerugian yang dilakukan apabila terkena pukulan tinju lawannya dan bukan pukulan dari lawanya dengan menggunakan alat pemukul.
Pemahaman volenti harus nyata dan tanpa paksaan, tidak cukup hanya dengan mengetahui bahwa ada kerugian yang mungkin terjadi, doktrin ini hanya berlaku untuk risiko yang wajar yang diasumsikan akan terjadi akibat dari tindakan yang dilakukannya, dan volenti tidak berlaku untuk keadaan darurat atau keharusan.Â
Contoh: Ada orang yang tidak sadar karena menghirup gas dalam sebuah sumur, seorang dokter yang menyadai bahaya tersebut, bermaksud untuk menolongnya dan turun ke dalam sumur, kemudian dokter tersebut  juga tidak sadarkan diri, karena menghirup gas yang sama.
Pada kasus ini maka volenti tersebut tidak berlaku. (Baker v. Hopkins (1959), karena dokter tersebut  mengalami cedera atau kerugian bukan karena risiko dari tindakannya, tetapi karena kelalaiannya.
Pada volenti non fit injuria ada tiga hal yang harus diperhatikan:
- Sukarela mengambil risiko
- Risiko tersebut sudah diketahui
- Tidak adanya kompensasi atau ganti rugi, jika risiko tersebut benar terjadi
Volenti non Fit Injuria pada Pelayanan Kedokteran
Dalam dunia kedokteran volenti non fit injuria juga ada, untuk itu perlu dipahami terlebih dahulu unsur-unsur yang ada pada volenti non fit injuria, yaitu:
1. Kerelaan untuk mengambil risiko.
Semua tindakan kedokteran tidak ada yang pasti, oleh karenanya maka semua tindakan kedokteran mengandung risiko. Risiko bisa berupa hal yang menguntungkan atau merugikan, tetapi yang biasa dimaksudkan dengan risiko yang sebenarnya adalah untuk hal yang tidak menguntungkan, karena adanya unsur bahaya pada ketidakpastian tersebut.
Pengertian Risiko adalah suatu keadaan yang tidak pasti dan terdapat unsur bahaya, akibat atau konsekuensi yang bisa terjadi akibat proses yang sedang berlangsung maupun kejadian yang akan datang. Menurut Griffin: risiko adalah ketidakpastian tentang peristiwa masa depan atas hasil yang diinginkan atau tidak diinginkan.
Kerelaan untuk mengambil risiko pada volenti non fit injuria bukan risiko yang terjadi akibat tindakan kedokteran yang akan dilakukan oleh dokter, tetapi risiko terhadap respon atau tindakan pasien dan atau keluarganya atas rencana tindakan yang akan dilakukan oleh dokter terhadap pasien.Â
2. Risiko tersebut sudah diketahui.
Pasien dan atau keluarganya mengetahui risiko yang mungkin terjadi atas diri pasien, sebagai akibat dari respon atau tindakan pasien dan atau keluarganya atas rencana tindakan yang akan dilakukan oleh dokter terhadap pasien, setelah dijelaskan oleh dokter dan atau tenaga kesehtan lainnya.
3. Tidak adanya kompensasi atau ganti rugi, jika risiko tersebut benar terjadi
Pasien dan atau keluarganya secara sadar dan sukarela mengambil risiko yang mungkin terjadi atas diri pasien, sebagai akibat dari respon atau tindakan pasien dan atau keluarganya atas rencana tindakan yang akan dilakukan oleh dokter terhadap pasien.
Pasien dan atau keluarganya menyadari bahwa risiko yang mungkin terjadi tersebut, bukan diakibatkan oleh kelalaian dari dokter, tetapi merupakan keputusannya sendiri, sehingga dokter tidak dapat dipersalahkan atau dimintai pertanggungjawabannya karena bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
oleh karena itu, pasien dan atau keluarganya tidak akan melakukan tuntutan atau kompensasi/ganti rugi apabila risiko tersebut benar terjadi.
***
Doktrin ini digunakan sebagai pembelaan penuh, artinya dokter terbebas dari segala tanggung jawaban perbuatan melawan hukum, karena sifatnya yang menghapus sifat melawan hukum.
Oleh karena itu, setiap respon atau tindakan pasien dan atau keluarganya yang tidak bersesuaian dengan rencana pengobatan/tindakan yang akan dilakukan dokter haruslah dimintakan penolakan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh pasien dan atau keluaraganya setelah dokter memberikan penjelasan apa risiko yang mungkin akan terjadi apabila pasien dan atau keluargnya melakukan penolakan terhadap rencana pengobatan tersebut.
Apabila timbul kerugian atau cedera lain diluar dari risiko tersebut, dan kerugian tersebut sebagai akibat dari kelalaian dokter, maka volenti tersebut tidak akan berfungsi sebagai pembelaan karena kerugian tersebut terjadi diluar risiko yang lazim terjadi (Condo v. Basi (1985).
Contoh: Pasien yang menolak mendapatkan transfusi darah, risikonya hemoglobin darah tidak akan mencapai kadar yang diharapkan, yang dapat berisiko terhadap metabolism tubuh dan organ lainnya sampai risiko timbulnya kematian, apabila ternyata kematian tersebut benar terjadi, maka volenti berlaku.
Tetapi apabila pasien yang menolak transfusi tersebut, meninggal akibat terjatuh ketika berjalan kekamar mandi di rumah sakit, karena pasien oleh tenaga kesehatan, tidak diberi tanda sebagai pasien yang berisiko jatuh (karena kadar hemoglobin yang rendah), maka volenti tidak berlaku.
Bandung, 24 Desember 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H