Volenti non Fit Injuria pada Pelayanan Kedokteran
Dalam dunia kedokteran volenti non fit injuria juga ada, untuk itu perlu dipahami terlebih dahulu unsur-unsur yang ada pada volenti non fit injuria, yaitu:
1. Kerelaan untuk mengambil risiko.
Semua tindakan kedokteran tidak ada yang pasti, oleh karenanya maka semua tindakan kedokteran mengandung risiko. Risiko bisa berupa hal yang menguntungkan atau merugikan, tetapi yang biasa dimaksudkan dengan risiko yang sebenarnya adalah untuk hal yang tidak menguntungkan, karena adanya unsur bahaya pada ketidakpastian tersebut.
Pengertian Risiko adalah suatu keadaan yang tidak pasti dan terdapat unsur bahaya, akibat atau konsekuensi yang bisa terjadi akibat proses yang sedang berlangsung maupun kejadian yang akan datang. Menurut Griffin: risiko adalah ketidakpastian tentang peristiwa masa depan atas hasil yang diinginkan atau tidak diinginkan.
Kerelaan untuk mengambil risiko pada volenti non fit injuria bukan risiko yang terjadi akibat tindakan kedokteran yang akan dilakukan oleh dokter, tetapi risiko terhadap respon atau tindakan pasien dan atau keluarganya atas rencana tindakan yang akan dilakukan oleh dokter terhadap pasien.Â
2. Risiko tersebut sudah diketahui.
Pasien dan atau keluarganya mengetahui risiko yang mungkin terjadi atas diri pasien, sebagai akibat dari respon atau tindakan pasien dan atau keluarganya atas rencana tindakan yang akan dilakukan oleh dokter terhadap pasien, setelah dijelaskan oleh dokter dan atau tenaga kesehtan lainnya.
3. Tidak adanya kompensasi atau ganti rugi, jika risiko tersebut benar terjadi
Pasien dan atau keluarganya secara sadar dan sukarela mengambil risiko yang mungkin terjadi atas diri pasien, sebagai akibat dari respon atau tindakan pasien dan atau keluarganya atas rencana tindakan yang akan dilakukan oleh dokter terhadap pasien.
Pasien dan atau keluarganya menyadari bahwa risiko yang mungkin terjadi tersebut, bukan diakibatkan oleh kelalaian dari dokter, tetapi merupakan keputusannya sendiri, sehingga dokter tidak dapat dipersalahkan atau dimintai pertanggungjawabannya karena bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
oleh karena itu, pasien dan atau keluarganya tidak akan melakukan tuntutan atau kompensasi/ganti rugi apabila risiko tersebut benar terjadi.
***
Doktrin ini digunakan sebagai pembelaan penuh, artinya dokter terbebas dari segala tanggung jawaban perbuatan melawan hukum, karena sifatnya yang menghapus sifat melawan hukum.
Oleh karena itu, setiap respon atau tindakan pasien dan atau keluarganya yang tidak bersesuaian dengan rencana pengobatan/tindakan yang akan dilakukan dokter haruslah dimintakan penolakan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh pasien dan atau keluaraganya setelah dokter memberikan penjelasan apa risiko yang mungkin akan terjadi apabila pasien dan atau keluargnya melakukan penolakan terhadap rencana pengobatan tersebut.
Apabila timbul kerugian atau cedera lain diluar dari risiko tersebut, dan kerugian tersebut sebagai akibat dari kelalaian dokter, maka volenti tersebut tidak akan berfungsi sebagai pembelaan karena kerugian tersebut terjadi diluar risiko yang lazim terjadi (Condo v. Basi (1985).