Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Keabsahan Berkas Rekam Medis

2 November 2018   08:20 Diperbarui: 2 November 2018   10:24 1318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengapa setiap catatan berkas rekam medis harus dibubuhi tandatangan (disertai nama, dan waktu pelayanan). Untuk itu perlu dipahami dahulu apa yang dimaksud dengan tandatangan.

Kamus Besar Bahasa Indonesia dan kamus hukum tidak mendifinisikan tanda tangan secara tegas.  Pengertian dan makna hukum dari tandatangan dapat dilihat pada KUHPerdata yang menyebutkan bahwa surat yang diakui adalah surat yang bertanda tangan, karena surat diperlukan untuk pembuktian. Surat yang tidak bertanda tangan, tidak diakui dalam KUHPdt, karena 'tidak dapat diketahui' siapa penulisnya.

Fungsi Tanda tangan

Fungsi tanda tangan pada surat adalah untuk memastikan identifikasi atau menentukan

kebenaran ciri-ciri penandatangan, sekaligus orang yang menandatangani menjamin keberadaan isi yang terdapat pada surat/tulisan/catatan/dokumen tersebut. Sehingga dengan membubuhkan tandatangan, akan menyebabkan orang yang menandatanganinya dianggap mengetahui dan terikat dengan isi surat/tulisan/cacatan/dokumen yang ditandatanganinya.

Surat/catatan yang bertanda-tangan disebut 'akta', jadi akta adalah surat/tulisan mengenai hubungan hukum yang diberi tandatangan, yang memuat peristiwa yang menjadi dasar dari pada suatu hal atau perikatan, yang sejak semula sengaja dibuat dengan tujuan akan dijadikan sebagai alat bukti.

Dalam hukum pembuktian acara perdata pemuatan tanda tangan dijadikan sebagai suatu persyaratan mutlak agar surat tersebut dapat dijadikan sebagai alat bukti (Yahya Harahap (2001: 544). Suatu akta baru dapat dikatakan sebagai akta otentik jika suatu tulisan itu memang sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa yang ditandatangani, dengan demikian unsur-unsur penting untuk suatu akta ialah kesengajaan untuk menciptakan suatu bukti tertulis dan penandatanganan tulisan itu. (Subketi (1977: 89)

Tandatangan sebagai pemberi ciri atau mengindividualisir sebuah akta, karena itu nama atau tandatangan yang ditulis dengan huruf balok tidaklah cukup, karena tidak tampak ciri-ciri atau sifat-sifat dari si pembuat surat. Penanda-tangan adalah orang yang membubuhkan tandatangan, sehingga membubuhkan paraf, (singkatan tandatangan) saja tidaklah cukup, sementara nama harus ditulis tangan oleh si penanda-tangan sendiri. (Soedikno Mertokusumo (1998: 142))

Menurut PMK No 269/2008 tentang rekam Medis Pasal 13 ayat (1b): rekam medis dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin kedokteran dan kedokteran gigi dan penegakan etika kedokteran dan etika kedokteran gigi. Karena itu keberadaan tandatangan pada catatan/dokumen rekam medis menjadi sangat penting, untuk membuktikan bahwa  catatan/dokumen rekam medis tersebut sah dan sebagai barang bukti pada pembuktian hukum.

Tandatangan Elektronik (TTE).

Seperti halnya rekam medis konvensional, rekam medis elektronik (RME) pun ditandai dengan tangan elektronik (UU No 11/ 2008 tentang ITE Pasal 1 ayat (12)).    Tandatangan elektronik (TTE) adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun