Mohon tunggu...
Tammy Siarif
Tammy Siarif Mohon Tunggu... Dosen - Dosen dan Pengamat Kesehatan

Saya adalah seorang dokter, dan Manager di Rumah Sakit Swasta di Bandung, juga sebagai dosen di Perguruan Tinggi Kota Bandung. dan sekaligus sebagai pemerhati kesehatan,

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Memahami Malpraktik Medis

3 Agustus 2018   15:19 Diperbarui: 3 Agustus 2018   15:48 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk mudahnya mari kita lihat contoh berikut:

Seorang pasien berobat kepada dokter A, setelah dilakukan pemeriksaan, dr A memutuskan untuk melakukan amputasi jari tengah tangan kanannya, dr A menjelaskan tindakan yang akan dilakukan dengan segala resikonya, termasuk resiko yang mungkin terjadi apabila tidak dilakukan amputasi. Berdasarkan penjelasan tersebut, pasien menyetujui untuk dilakukan amputasi, lalu menandatangani surat persetujuan tindakan.

Pada saat dilakukan tindakan, ternyata yang diamputasi adalah jari telunjuk tangan kanan. Analisa kasus: ada hubungan hukum antara pasien dengan dokter, ada kelalaian dokter, ada kerugian pasien sebagai akibat dari kelalaian dokter, Maka dokter A bisa dikatakan telah melakukan tindakan malpraktik medis.

Contoh berikutnya: seorang pasien berobat kepada dokter B, dari hasil pemeriksaan,  pasien perlu diberikan antibiotik, dari hasil wawancara dokter dengan pasien tidak ditemukan adanya riwayat alergi terhadap obat-obatan, Setelah pasien memakan antibiotika tersebut, pasien mengalami lepuh-lepuh disebagian tubuhnya, sehingga pasien harus dirawat inap dirumah sakit.

Analisa kasus; dokter tidak bisa dikatakan telah melakukan tindakan malpraktik, karena antibiotik yang diberikan sudah sesuai dengan indikasi medis dan sudah menanyakan kemungkinan adanya riwayat alergi terhadap obat-obat tertentu, pasien mengalami kerugian, tetapi kerugian tersebut bukan karena kelalaian doketer, sehingga dokter tidak bisa dipersalahkan telah melakukan tindakan malpraktik medis.

Kejadian ini dikenal sebagai resiko medis, yaitu suatu keadaan yang tidak dikehendaki baik oleh pasien maupun dokter, setelah dokter melakukan upaya maksimal sesuai dengan standar, tetapi kejadian tetap terjadi. Pada resiko medis, dokter tidak dapat dipersalahkan atau dianggap telah melakukan malpraktik medis.

Kapan resiko medis dapat terjadi?  Resiko medis dapat terjadi pada setiap orang dan kejadiannya tidak bisa diperkirakan, karena setiap orang mempunyai kepekaan dan sensifitas yang berbeda, juga metabolisme yang tidak sama persis antara yang satu dengan yang lainnya. Jadi resiko medis bisa terjadi pada siapa saja dan kapan saja pada setiap tindakan medis yang dilakukan.  

Selama ini masyarakat, dan mungkin beberapa penegak hukum masih kurang memahami perbedaan antara malpraktik medis dengan resiko medis, Resiko medis kerap dipersamakan dengan malpraktik medis, padahal tidak semua kerugian yang dialami pasien (luka, cacat bahkan kematian) adalah akibat dari malpraktik medis, karena resiko medis juga dapat menimbulkan luka, cidera, cacat atau bahkan kematian. Pada resiko medis dokter tidak dapat di hukum, karena pada resiko medis tidak ada kelalaian yang dilakukan dokter.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun