Sebagian masyarakat beranggapan bahwa dokter tidak bisa atau tidak bersedia dipidana kalau pasien yang ditangininya mengalami luka, cacat atau bahkan kematian. Pendapat demikian tidaklah tepat, karena dokter seperti masyarakat lainnya tidak kebal hukum dan dapat bahkan harus dipidana, manakala dokter melakukan tindakan yang melanggar hukum, seperti misalnya mencuri, korupsi, melakukan aborsi ilegal atau melakukan tindakan malpraktik medis
Malpraktik Medis dan Risiko Medis
Pemahaman masyarakat luas, kata malpraktik seolah melekat hanya pada profesi dokter. Kata malpraktik diartikan sebagai praktik yang buruk, istilah malpraktik sebenarnya dapat dikenakan pada semua profesi yang melakukan praktik yang buruk, misalnya Insinyur, Polisi, Profesi Banker dan sebagainya. Jika praktik buruk ini dilakukan oleh dokter, maka dikenal sebagai malpraktik medis.
Perlu pemahaman apa yang dimaksud dengan malpraktik medis, Â Apakah dokter yang mengobati pasiennya, kemudian pasien tersebut luka, cacat atau bahkan meninggal, maka pasti dokter tersebut sudah bisa dituduh melakukan malpraktik medis ?Â
Dokter dikatakan telah melakukan tindakan malpraktik medis, apabila dalam pelayanan medis kepada pasien, dokter tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan Standar Profesi, Standar Operasional Prosedur (SOP), yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi pasien dan kerugian tersebut sebagai akibat langsung dari tindakan dokter yang tidak melakukan kewajibannya dengan baik.
Jika kerugian yang diderita pasien bukan karena hubungan langsung atau hubungan sebab akibat dengan tindakan dokter, maka dokter tidak dapat dikatakan telah melakukan tindakan malpraktik. Demikian pula apabila dokter tidak melakukan kewajibannya, tetapi tidak menimbulkan kerugian pada pasien, maka tidak dapat dikatakan sebagai tindakan malpriktik medis.
 Ada empat unsur untuk memahami apa itu malpraktik medis,
Pertama: harus ada kewajiban untuk melakukan sesuatu, yang sebagai akibat dari adanya hubungan hukum antara dokter dan pasien, yaitu kewajiban dokter untuk bertindak sesuai dengan Standar Profesi dan SOP
Kedua: adanya kelalaian, bila dokter dalam melakukan kewajibannya sudah sesuai dengan Standar Profesi dan SOP, artinya dokter telah melakukan kewajibannya dengan baik, tetapi apabila tindakan tersebut tidak sesuai dengan Standar Profesi dan SOP, maka dokter telah melakukan kelalaian, karena tidak menjalankan kewajibannya dengan baik
Ketiga: Â ada kerugian yang dialami pasien, bisa berupa luka, cidera, cacat atau bahkan kematian.
Keempat: ada hubungan sebab akibat, antara kerugian yang diderita pasien dengan tindakan dokter. Jika kerugian yang dialami pasien bukan disebabkan hubungan sebab akibat dengan tindakan dokter, maka dokter tidak dapat dikatakan telah melakukan malpraktik medis.