Mohon tunggu...
Tamita Wibisono
Tamita Wibisono Mohon Tunggu... Freelancer - Creativepreuner

Penulis Kumpulan Cerita Separuh Purnama, Creativepreuner, Tim Humas dan Kemitraan Cendekiawan Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mogok Nasional Buruh, Gerakan Ekstraparlementer yang Belum Mampu Menghambat Pengesahan Omnibus Law

1 Oktober 2020   08:49 Diperbarui: 1 Oktober 2020   09:14 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Wacana pengesahan RUU Ciptakerja yang menjadi salah satu klaster dalam omnibus law sudah mengemuka. Rencananya RUU penuh kontroversi dan penolakan dari kalangan pekerja/buruh itu akan dibawa ke sidang Paripurna pada 8 Oktober mendatang. 

Informasi tersebut ramai beredar di media online. Salah satunya bersumber dari wakil Badan legislasi DPR RI, Ahmad Baedowi yang turut memberikan bocoran bahwasanya rapat panja (panitia kerja) RUU Ciptaker berlangsung di Banten dengan alasan sedang ada perbaikan instalasi listrik di Gedung DPR RI.

Terlepas dari penolakan yang muncul selama ini, nyatanya Omnibus law klaster Ciptakerja sudah di depan mata. Pembahasan di tingkat panja sudah memasuki tahap akhir. Tinggal singkronisasi oleh tim perumus yang diketuai oleh Willy Aditya salah satu wakil Baleg dari partai Nasdem. 

Tahap akhir setelah sinkronisasi adalah pembahasan final di panitia kerja dengan dihadiri kementrian terkait. Dan selanjutnya dibawa ke sidang Paripurna untuk pengesahan. 

Ya, tahap krusial dalam pembahasan sebuah RUU, khususnya Omnibus law memang tidak serta merta melibatkan mereka yang berada di luar sana. Sekeras dan semasif apapun gerakan Ekstraparlementer, sejauh ini hanya mampu menunda pengesahan sebuah RUU.

Menanggapi rencana pengesahan Omnibus law klaster ciptakerja, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan beberapa federasi serikat buruh lainny konon telah menyepakati akan melakukan mogok massal pada tanggal 6-8 Oktober 2020. 

Seperti yang dirilis dalam Katadata.id, ketua KSPI Said Iqbal menyebut bahwa dalam mogok nasional nanti, mereka akan menghentikan proses produksi. Para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan.

Agaknya kalangan buruh mulai meningkatkan strategi penolakan dari yang semula hanya menggelar aksi demonstrasi besar-besaran untuk penolakan, kini mereka pun siap untuk melakukan mogok massal. Permasalahannya adalah, di era pendemi seperti ini siapkah kalangan buruh menerima konsekuensi resiko penyebaran Korona hingga pembubaran paksa oleh aparat keamanan? Hal itu mengingat beberapa wilayah Jabodetabek khususnya DKI Jakarta masih memberlakukan PSBB.

Siapkah kalangan buruh dianggap menjadi pemicu terciptanya klaster baru penyebaran Covid 19 hingga sanksi pidanan akibat tidak mematuhi protokol kesehatan dengan menggelar acara yang mengakibatkan kerumunan massa?

Kita tentu tidak berharap, ditengah kondisi yang tidak pasti ini kalangan buruh tidak saja terkena dampak secara ekonomi, melainkan pula dampak kesehatan dengan resiko terpapar virus Korona yang kian menggejala.

Sumber Cnb Indonesia.com
Sumber Cnb Indonesia.com
Sementara itu kalangan pengusaha tampak masih wait and see menunggu proses Omnibus law benar-benar selesai pembahasannya di Paripurna. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun