Mohon tunggu...
Tamita Wibisono
Tamita Wibisono Mohon Tunggu... Freelancer - Creativepreuner

Penulis Kumpulan Cerita Separuh Purnama, Creativepreuner, Tim Humas dan Kemitraan Cendekiawan Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

JIka Omnibus Law Siap untuk Disahkan, Siapkah Pula untuk Dijudicial Review-kan?

3 September 2020   00:56 Diperbarui: 3 September 2020   00:51 227
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Itulah kenapa Judicial review hendaknya bukan menjadi wacana semata, melainkan butuh kesiapan tim lintas elemen yang siap mengawal dan memperjuangkannya melalui jalur konstitusi diluar proses legislasi 

 Masalahnya adalah, sejauh mana anggota DPR RI dalam hal ini Baleg (badan legislasi) yang terlibat dalam penuh dalam pembahasan RUU Omnibus law membuka diri dan terbuka untuk sharing pokok masalah yang dinilai krusial?. 

Hal ini menjadi tolak ukurb bahwaproses Omnibus Lawal tidak hanya menjadi ranah kekuasan politik semata,sehingga pada akhirnya nanti omnibus law tercipta melalui serangkaian proses bersama. 

Sudahkan Baleg maksimal dalam menggelar RDPU (rapat dengar pendapat umum) misalnya. Kelompok mana saja yang hadir mewakili buruh, pelaku UMKm, pengusaha , perwakilan wajib pajak yang dinilai mampu memberi masukan, kritik positif terhadap konsep yang ada.

Jadi sesungguhnya celah yang ada dalam RUU Omnibus law bisa diantisipasi jika DPR mau lebih terbuka selama pembahasan sehingga tidak ada lagi istilah pasal zombie, dan atau pasal siluman yang merubah konsensus inti yang sudah dibahas dan disepakati dalam proses internal legislasi itu sendiri.

Dan puncaknya ketika omnibus law sesuai rencana disahkan pada bulan September ini ,maka segala konsekuensi ketidakpuasan dan celah dari omnibus law tetap bisa berlanjut melalui Judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Jika pengesahan RUU menjadi UU omnibus law menunggu kesiapan DPR RI untuk menyelesaikan segala bentuk kewajiban intelektual pemikiran yang dituangkan dalam bentuk kalimat hukum yang disepakati bersama sesuai prosedur legislasi, maka sebaliknya kesiapan RUU Omnibus law yang setelah disahkan menjadi UU untuk uji materi tentu datangnya dari para pemohon melalui mekanisme yang berlaku di Mahkamah konstusi.

Nah hayyooo, siapkah kami eh kita eh siapa yang siap untuk meminta uji materi alias Judicial review terhadap omnibus law setelah di sah kan nanti?.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun