Nah sekarang siapkah kelompok yang menolak Omnibus law untuk tetap memperjuangan klausul pasal per pasal dalam UU tesebut yang dianggap merugikan, melalui jalur konstitusi murni diluar kekuatan politik dan kelompok penekan itu sendiri?
Mari kita semua bersiap menanti dan ikut perpartisipasi sesuai  batas koridor yang semestinya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!