Nah sekarang siapkah kelompok yang menolak Omnibus law untuk tetap memperjuangan klausul pasal per pasal dalam UU tesebut yang dianggap merugikan, melalui jalur konstitusi murni diluar kekuatan politik dan kelompok penekan itu sendiri?
Mari kita semua bersiap menanti dan ikut perpartisipasi sesuai  batas koridor yang semestinya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!