Nah sekarang siapkah kelompok yang menolak Omnibus law untuk tetap memperjuangan klausul pasal per pasal dalam UU tesebut yang dianggap merugikan, melalui jalur konstitusi murni diluar kekuatan politik dan kelompok penekan itu sendiri?
Mari kita semua bersiap menanti dan ikut perpartisipasi sesuai  batas koridor yang semestinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!