Mohon tunggu...
Tamita Wibisono
Tamita Wibisono Mohon Tunggu... Freelancer - Creativepreuner

Penulis Kumpulan Cerita Separuh Purnama, Creativepreuner, Tim Humas dan Kemitraan Cendekiawan Nusantara

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ada ataupun Tanpa SKT, Tindak Tegas Silnyalemen Radikal ala FPI yang Nodai NKRI

14 Mei 2019   16:16 Diperbarui: 14 Mei 2019   18:20 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber mozaikharokahfpi.com

Membaca dan mendengar istilah SKT (Surat Keterangan Terdaftar) organisasi massa/ormas yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri, saya seolah dibawa melintas mesin waktu. Era tahun 2006-2008 saya pernah menjadi bagian dari sebuah tim Ormas yang menangani kerjasama program sosialisasi wawasan kebangsaan dibawah direktorat Fasilitasi Ormas/LSM yang menjadi bagian dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik , waktu itu masih bernaung dibawah Departemen Dalam Negeri, sekarang Kementerian Dalam Negeri.

Ruangan kerja tim ormas masih diberada di gedung lama lantai 5 di sebuah pojok yang awalnya hanya terdiri dari 5 orang non PNS yang diperbantukan beserta beberapa struktur PNS berdasarkan  SK Dirjen. Kerja kami sehari hari, khususnya saya adalah memeriksa kelengkapan administrasi ormas/LSM yang mengajukan kerjasama kegiatan. Tak jarang kami juga harus menerima kedatangan mereka untuk sekedar berdiskusi , atau komplain terkait prosedur kerjasama  yang menurut sebagian mereka banyak syarat yang harus dipenuhi.

SKT sendiri menjadi salah satu syarat wajib bagi ormas/lsm sebagai sebuah kontrol administratif terkait keberadaan dan aktifitas or/lsm. Syarat untuk memperoleh SKT sendiri secara administratif terbilang lumayan banyak. Dari akta notaris termasuk AD/ART, susunan pengurus, surat keterangan domisili dari kelurahan tempat dimana sekretariat/kantor berada, Surat keterangan tidak sedang mengalami  konflik, NPWP Organisasi, Biodata dan pas foto pengurus, dan lain-lain yang cukup membuat ormas/lsm harus detail menjabarkan kondisi internal mereka.

Waktu begitu cepat berlalu. FPI waktu itu namanya belumlah sebesar sekarang. Hal itu  jika dibandingkan dengan ormas sekelas Pemuda Pancasila atau FKPPI era tahun 2007-an. Namun kerap terdengar rekam jejak aksi FPI  yang terbilang dalam pengawasan. Kurang lebih dua tahun saya bekerja sebagai tim Ormas Kesbangpol. Reshufle kabinet, perubahan kepemimpinan nasional menciptakan perubahan seiring geliat reformasi birokrasi. Demikianpun nomenklatur birokrasi dalam kementerian. Diretktorat kesatuan bangsa dan politik kini berganti nama menjadi Direktorat politik dan pemerintahaan umum. 

Sejauh ini hal ihwal menyangkul pengurusan SKT masih ada disana, di ditjen yang semula bernama Kesbangpol kini menjadi ditjend Polpum. Ada desir hati berkata, bercermin dari kasus FPI, mungkinkah perubahan nama yang menghilangkan unssur kesatuan bangsa dan politik itu berimbas hingga sedemikiannya?. Sejauh mana unsur pembinaan terhadap ormas/Lsm dari segi ideologi kebangsaan ? 

FPI yang sempat digantung SKTnya oleh Departemen Dalam Negeri sekarang bernama Kementerian Dalam Negeri, nyatanya sempat pernah sedikit bertaubat dengan mengakui Pancasila sebagai asas organisasinya. Apa lacur, dilapangkan FPI kerap menjadi percik perpecahan uang merusak nilai-nilai Pancasila dalam masyarakat Indonesia. 

FPI yang secara de jure mengusung nama pembela Islam nyata kerap bertindak anarkis secara detail facto. Kerasnya FPI dalam menafsirkan aturan Islam dalam kondisi-kondisi tertentu menjadi FPI kerap berseteru, bersitegang , bahkan bentrokan pun tak terelakkan. Bagi mereka Bhineka tunggal Ika itu seperti tiada. semua harus dalam kontrol "Islam ala Mereka". Diluar itu FPI tak tanggung untuk memusuhi, mencaci maki hingga menjadikannya sebagai target yang harus diberangus dengan cara mereka.

Pun dengan organisasi Forum Betawi Rembung yang berbasis kedaerahan dan menandai front warga Betawi. FPI tak segan untuk berseteru. Rentetan peristiwa FPI yang ingin tampil heroik saata melakukan aksi sweeping warung yang berbuka saat Ramadan misalnya. Hingga masuk ke ranah bisnis  dunia hiburan yang dianggap  hitam  oleh FPI yang seolah menjadikannya paling putih.

FPI kini tak sendiri, dia bersinergi dengan HTI dan partai politik untuk mengusung Missi kemenangan ala mereka. Tanpa beckingan politik nasional, sejatinya FPI telah mulai menyeruak dalam politik lokal DKI Jakarta. Sebut saja selama masa pemerintahan Ahok. FPI demikian menjadi momok.

Islam yang damai lagi Rahmatallilalaminnn Al-Amin dirubah layaknya mesin komprador. Hanya menjadi kuda Troya yang hanya ditunggangi entah dengan kepentingan apa dan oleh siapa. FPI kini secara massa kian santer menjadi pasukan lapangan yang siap berdemo atas nama ibadah. Lama-lama dogma FPI tersusupi dengan logika HTI yang begitu membenci pemerintahan dan mungkin cenderung ingin merebut kekuasaan.

Apakah FPI bisa dikategorikan organisasi penggerak aksi makar hingga layak dicabut SKTnya dari Kemendagri? Tidak semudah itu. Logika pengorganisasian massa ala FPI kini berlapis. Ada Ijtima ulama yang menjadi produk politik dibawah komando jarak Jauh HRS beserta kroninya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun