dok. Rahab Ganendra
Nobar Komik Dok. Pri
Gong Xi Fat Choi
note :
Patut kiranya kita berterima kasih pada Bapak Pluralisme, Almarhum Gus Dur yang telah mencabut Inpres Nomor 14/1967 dan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 sebagai dasar hukum yang menjadi Imlek sebagai Hari libur Fakultatif. Hingga kini, meriahnya Imlek bisa dinikmati oleh semua yang menjunjung tinggi nilai perbedaan
dok. KOmed
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!