dok. Rahab Ganendra
Nobar Komik Dok. Pri
Gong Xi Fat Choi
note :
Patut kiranya kita berterima kasih pada Bapak Pluralisme, Almarhum Gus Dur yang telah mencabut Inpres Nomor 14/1967 dan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 19/2001 sebagai dasar hukum yang menjadi Imlek sebagai Hari libur Fakultatif. Hingga kini, meriahnya Imlek bisa dinikmati oleh semua yang menjunjung tinggi nilai perbedaan
dok. KOmed
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!