Negara yang tergabung dalam G20 bersama Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) melakukan kesepakatan untuk melaksanakan strandar transparansi dan pertukaran informasi secara otomatis yang disebut dengan istilah Automatic Exchange of Information (AEoI).
Pertukaran informasi tersebut dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan dari negara tempat menyimpan kekayaan kepada negara asal wajib pajak yang bertujuan mencegah praktik penghindaran pajak dan meningkatkan penerimaan negara atas pajak.
Sampai saat ini sudah terdapat 100 negara yang sepakat menjalankan secara efektif tahun 2018. Keterbukaan tersebut menggunakan sistem common reporting standar (CRS) atau standar pelaporan bersama.
Tergabungnya Indonesia dalam mewujudkan AEoI sebagai upaya pemerintah untuk melakukan reformasi perpajakan setelah selesainya program amnesti pajak hingga 31 Maret 2017 lalu.
Menurut data yang dirilis pada situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perihal pencapaian amnesti pajak, perolehan dana tebusan sebesar Rp 114 triliun atau 69 persen, deklarasi harta sebesar Rp 4.880 triliun atau 122 persen dan repatriasi dana sebesar Rp 146 triliun atau 14,6 persen.
Secara keseluruhan pencapaian amnesti pajak masih dibawah target yang telah ditentukan meskipun Indonesia menjadi negara perolehan tertinggi di dunia. Jika kita evaluasi perolehan amnesti pajak tersebut ternyata masih sebagian harta WNI di luar negeri yang ikut amnesti pajak dan sebagian lagi WNI belum mengungkap dan memulangkan hartanya ke Indonesia.
Dapat disimpulkan kalau selama ini para pengemplang pajak sangat leluasa menikmati keuntungan hartanya yang mereka tempatkan di negara-negara yang menerapkan bebas pajak (tax haven).
Ada juga kemungkinan kenapa belum diungkapnya semua harta WNI di luar negeri karena regulasi amnesti pajak yang bersifat kesukarelaan, bukan keharusan dan bukan paksaan menjadi celah bagi pengemplang pajak untuk tidak membuka keberadaan harta mereka.
Namun ke depan tidak seperti itu lagi, dunia internasional telah menyuarakan keterbukaan informasi secara otomatis. Semangat transparansi atau keterbukaan informasi terus dipropagandakan untuk melacak jejak para pemain pajak.
Kalau diibaratkan, pelaksanaan AEoI sama halnya seperti menghadirkan dektektif Sherlock Holmes berwujud sistem yang akan mendeteksi, menyelidiki dan mengungkap semua data-data keuangan warga negara secara internasional dan kemudian informasi tersebut akan dipertukarkan secara terintegrasi kepada negara asal wajib pajak sehingga setiap negara akan mengetahui jumlah harta warga negaranya dan ditempatkan di negara mana saja harta tersebut.
Tentu hal ini bukanlah kabar baik bagi para pengemplang pajak sebab harta mereka yang selama ini ditutup-tutupi di negara lain akan dibuka kepada negara asalnya.