Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan objek PPh yang bersifat final. Sebagaimana besaran persentasenya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 seperti 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Menurut Sarwedi (2002), menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara berkembang membutuhkan dana yang besar untuk menjalankan pembangunan nasional, karena Indonesia masih mencari dana untuk pembangunan dalam upaya menyetarakan pembangunan di berbagai sektor dari negara maju, di tingkat regional maupun global. Oleh karena itu Indonesia memanfaatkan sumber Investasi untuk pembiayaan dalam pembangunan ekonomi di Indonesia.
Salah satu sumber Investasi adalah perusahaan multinasional yang memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dengan cara berinvestasi, oleh karena itu mereka sangat sensitif terhadap faktor pajak, karena pajak memiliki efek langsung terhadap keuntungan mereka. Perpajakan mengambil peran penting dalam ekonomi politik komparatif yang disebut dengan globalisasi dan jika suatu negara menurunkan tarif pajak maka akan meningkatkan proses pertumbuhan dan perkembangan negara tersebut karena secara positif akan menarik para investor (Gedik,2013).
Salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam rangka menjalankan fungsinya untuk mendorong peningkatan daya saing dan iklim investasi, diwujudkan dengan menetapkan kebijakan insentif perpajakan dari sisi fiskal. Menurut penelitian, insentif perpajakan secara keseluruhan berdampak positif terhadap indikator makroekonomi seperti investasi, PDB, dan pengangguran terbuka, tetapi tidak berdampak signifikan terhadap konsumsi.
Selain itu, dampak positif insentif pajak berdasarkan tarif pajak terhadap investasi, produk domestik bruto, dan pengangguran terbuka jauh lebih baik apabila dibandingkan dengan Insentif Pajak berdasarkan dasar pengenaan pajak. Namun, dampak positif tersebut relatif bertahan dalam jangka pendek. Â Hal ini sesuai dengan temuan Gale dan Samwick (2017) yang menjelaskan bahwa insentif pajak berdasarkan dasar pengenaan pajak memiliki efek disrupsi relatif rendah terhadap terhadap sisi ekonomi secara makro.Â
Daftar Pustaka
Sarwedi. 2002. Investasi Asing Langsung Di Indonesia Dan Faktor Yang Mempengaruhinya. Jurnal Akuntansi & Keuangan, 4(1): h: 17-35. Jember: Universitas Kristen Petra
Gedik, Melek Akdogan. 2013. Determinants of Foreign Direct Investment for OECD Countries: Evidence From Dynamic Panel Data Analysis. British Journal of Economics, Finance and Management Science. 7(2), pp :119-140.Â
Gale, W. G., & Samwick, A. A. (2017). Effect of Income Tax Changes on Economic Growth. The Economic of Tax Policy
Mohammad, R., Rizal, H. Z., & PG, G. S. P. (2021). Efek Insentif Perpajakan Berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak Terhadap Ekonomi Secara Makro: Studi Kasus Indonesia. Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia, 2(2).