Mohon tunggu...
Tamariska Dewi Gabetta Siregar
Tamariska Dewi Gabetta Siregar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa semester 3

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pajak: Musuh Investasi atau Bumbu Pedas dalam Dunia Keuangan?

12 Januari 2024   11:00 Diperbarui: 12 Januari 2024   11:10 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak merupakan instrumen kebijakan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah berupa kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh warga negara dan badan untuk menjaga stabilitas ekonomi suatu negara. Pendapatan pajak nantinya akan digunakan untuk pembangunan Indonesia seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta berbagai sektor vital lainnya. 

Dilansir dari pajak.io yang telah terdaftar dan diawasi oleh DJP ada beberapa aspek pajak pada jenis-jenis investasi. 

  1. Saham

Pertama, Besarnya PPh adalah 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan. Kedua, pemilik saham pendiri dikenakan tambahan PPh sebesar 0,5% dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa diakhir tahun 1996. 

  1. Obligasi

Atas imbalan bunga atau diskonto obligasi yang diterima merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan tarif yang beragam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002.

  1. Reksa Dana

Investasi berupa reksa dana merupakan bukan objek PPh. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), tidak termasuk objek PPh.

  1. Emas

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.03/2014 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan emas perhiasan. Penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan terutang PPN sebesar 10% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. Dasar Pengenaan Pajak adalah nilai lain yang ditetapkan sebesar 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian.

  1. Properti

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan merupakan objek PPh yang bersifat final. Sebagaimana besaran persentasenya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 seperti 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Pinterest
Pinterest

Menurut Sarwedi (2002), menjelaskan bahwa Indonesia sebagai negara berkembang membutuhkan dana yang besar untuk menjalankan pembangunan nasional, karena Indonesia masih mencari dana untuk pembangunan dalam upaya menyetarakan pembangunan di berbagai sektor dari negara maju, di tingkat regional maupun global. Oleh karena itu Indonesia memanfaatkan sumber Investasi untuk pembiayaan dalam pembangunan ekonomi di Indonesia.

Salah satu sumber Investasi adalah perusahaan multinasional yang memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dengan cara berinvestasi, oleh karena itu mereka sangat sensitif terhadap faktor pajak, karena pajak memiliki efek langsung terhadap keuntungan mereka. Perpajakan mengambil peran penting dalam ekonomi politik komparatif yang disebut dengan globalisasi dan jika suatu negara menurunkan tarif pajak maka akan meningkatkan proses pertumbuhan dan perkembangan negara tersebut karena secara positif akan menarik para investor (Gedik,2013).

Salah satu upaya pemerintah Indonesia dalam rangka menjalankan fungsinya untuk mendorong peningkatan daya saing dan iklim investasi, diwujudkan dengan menetapkan kebijakan insentif perpajakan dari sisi fiskal. Menurut penelitian, insentif perpajakan secara keseluruhan berdampak positif terhadap indikator makroekonomi seperti investasi, PDB, dan pengangguran terbuka, tetapi tidak berdampak signifikan terhadap konsumsi.

Selain itu, dampak positif insentif pajak berdasarkan tarif pajak terhadap investasi, produk domestik bruto, dan pengangguran terbuka jauh lebih baik apabila dibandingkan dengan Insentif Pajak berdasarkan dasar pengenaan pajak. Namun, dampak positif tersebut relatif bertahan dalam jangka pendek.  Hal ini sesuai dengan temuan Gale dan Samwick (2017) yang menjelaskan bahwa insentif pajak berdasarkan dasar pengenaan pajak memiliki efek disrupsi relatif rendah terhadap terhadap sisi ekonomi secara makro. 

Daftar Pustaka

Sarwedi. 2002. Investasi Asing Langsung Di Indonesia Dan Faktor Yang Mempengaruhinya. Jurnal Akuntansi & Keuangan, 4(1): h: 17-35. Jember: Universitas Kristen Petra

Gedik, Melek Akdogan. 2013. Determinants of Foreign Direct Investment for OECD Countries: Evidence From Dynamic Panel Data Analysis. British Journal of Economics, Finance and Management Science. 7(2), pp :119-140. 

Gale, W. G., & Samwick, A. A. (2017). Effect of Income Tax Changes on Economic Growth. The Economic of Tax Policy

Mohammad, R., Rizal, H. Z., & PG, G. S. P. (2021). Efek Insentif Perpajakan Berdasarkan Dasar Pengenaan Pajak dan Tarif Pajak Terhadap Ekonomi Secara Makro: Studi Kasus Indonesia. Jurnal Kajian Ilmiah Perpajakan Indonesia, 2(2).

Putri, W. A. (2017). Insentif pajak dalam membentuk keputusan investasi. Moneter-Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 4(2), 132-138.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun