Emak-emak melongo sambil beradu pandang, setelah mendengar penuturan point ke-5. Dengan berat hati mereka mencoba menerima kesepakatan yang memang dari awal sudah mereka setujui.Â
"Baiklah, Bang Anton, kami bertanggungjawab penuh atas kesalahan yang dilakukan Ibu Kedasih sesuai dengan janji nasabah. Teman-teman, kita harus ikhlas ya! Apalagi ia adalah janda beranak lima, anggap saja ini bagian dari sodaqoh untuknya," ujar Maya.Â
Akhirnya sembilan anggota setuju dengan keputusan itu, dan bersedia mengeluarkan uang masing-masing Rp. 28.000,- untuk menutupi tunggakan sebesar Rp. 250.000,-.
Kedasih sangat berterima kasih dengan teman-temannya, sekaligus meminta maaf atas kesalahan yang diperbuatnya. Dengan perasaan yang tak menentu, akhirnya Kedasih menyatakan untuk mundur dari rencana transaksi selanjutnya.Â
Khawatir kelak tak mampu membayar, dan harus jatuh ke lubang yang sama. Mungkin saat ini mereka memaafkan, nanti belum tentu. Bisa saja berakhir di jeruji besi. Terlintas wajah anak-anaknya yang masih membutuhkannya, matanya berembun menyiratkan kesedihan yang tak terungkap.Â
Candu pesona JALA SUTRA Bank Emok benar-benar telah membuat kaum emak terpedaya. Alih-alih pinjaman untuk modal usaha, namun kini banyak beralih untuk keperluan pribadi dari kebutuhan makan sehari-hari sampai untuk memenuhi gaya hidup agar terlihat keren.Â
Dari satu kampung merambah ke kampung lainnya, Bank Emok telah menjadi pinjaman tersohor di pelosok. Dengan pinjaman lumayan besar namun persyaratan yang mudah hanya menyerahkan fotocopy KTP saja.Â
Terlebih masyarakat awam sangat anti dengan proses yang ribet dalam setiap urusan, inilah yang menjadikan Bank Emok makin bersinar di kalangan emak-emak yang notabene pendidikannya rendah dan pemahaman agamanya sangat kurang. Â
Mereka tidak tahu bahwa itu adalah salah satu jalan riba yang dilarang keras oleh agama Islam. Ada banyak dalil yang mengharamkan memakai uang hasil riba. Bahkan disebutkan dosa seorang rentenir dan yang memakan hasil riba lebih buruk dari pada dosa seorang pezinah.Â
Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasalam: "Satu dirham yang dimakan oleh seseorang dari transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dosanya daripada melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali." (HR Ahmad dan Al Baihaqi dalam Syu'abul Iman)Â
Nauzubillah min dzalik.Â