Islam melihat uang sebagai konsep yang cair. Artinya, uang harus beredar dalam perekonomian dan tidak diam terlalu lama, apalagi bertahun-tahun. Islam tidak mengenal konsep time value of money karena konsep tersebut meningkatkan nilai uang hanya dengan menambahkan waktu, bukan usaha. Memang Islam mengenal nilai ekonomi waktu, yaitu waktu itu memiliki nilai ekonomi. Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang lebih efisien dan adil serta tidak berdasarkan penerapan metode bunga.
Konsep nilai waktu uang dalam ekonomi tradisional adalah kesalahan besar karena didasarkan pada ilmu teori pertumbuhan penduduk dan bukan pada keuangan. Istilah ini muncul karena anggapan bahwa uang disamakan dengan makhluk hidup. Makhluk hidup untuk jangka waktu tertentu dapat tumbuh dan berkembang. Jelas, ini salah besar, karena uang bukanlah makhluk hidup yang bisa bereproduksi. Menurut prinsip nilai waktu, uang dengan jumlah yang sama sekarang lebih berharga daripada uang nanti.Â
Kedua hal tersebut mewajibkan kreditur untuk memberikan diskon (bunga) dengan tingkat tertentu, tanpa memperdulikan risiko yang ditanggung debitur. Jenis situasi yang digunakan dalam ekonomi tradisional, yang ditolak oleh ekonomi Islam, yaitu keadilan untuk qhumu bi qhurmi (mencapai hasil tanpa resiko) dan untuk kharaj bila dhama (mencapai hasil tanpa biaya). Jadi faktor yang menentukan nilai waktu itu adalah bagaimana waktu itu digunakan. Semakin efektif (lebih tepat) dan lebih efektif (benar), semakin tinggi nilai waktunya. Jika ini dalam konteks keuangan, formulir akan dikumpulkan setelah perjanjian selesai.Â
Oleh karena itu, mereka yang mengelola bisnisnya secara efektif dan efisien akan mendapatkan keuntungan. Islam melarang riba dan tidak memperbolehkannya. Secara umum dapat dipahami bahwa menurut sebagian besar ahli, riba adalah pengambilan tambahan, baik dengan jual beli maupun dengan meminjamkan secara sia-sia, atau dengan cara yang bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam.Â
Oleh karena itu, ekonomi Islam tidak peduli untuk mengenali. karena sejatinya bunga termasuk dalam kategori Riba. Oleh karena itu, konsep time value of money tidak dapat diterapkan dalam ekonomi Islam, karena konsep tersebut masih mengandung unsur yang menarik. Sebagaimana disepakati para ulama, bunga yang sah sama dengan riba (haram). masalah ini
berdasarkan Firman Allah dalam QS. al-Baqarah ayat 278:
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang tidak dikumpulkan) jika kamu beriman." (QS. al-Baqarah [2]:278) Hal ini menunjukkan bahwa nilai waktu uang dalam ekonomi Islam banyak dikritik karena ekonomi Islam melakukan hal tersebut. Ekonomi Bagi Hasil. Dalam ekonomi bagi hasil, mekanisme ekonomi menggunakan tingkat bagi hasil dan pendapatan perusahaan yang terjadi secara riil. Inilah tujuan ajaran Islam yang menganjurkan untuk menggunakan konsep nilai ekonomi waktu. Artinya, waktu memiliki nilai ekonomi, uang tidak memiliki nilai waktu.
Referensi:
- Edi Wibowo & Untung Hendry Widodo, Mengapa Memilih Bank Syariah (Bogor: Ghalia Indonesia, 2005), hlm. 45-46.
- Elvira, R. (2014). Pandangan Ekonomi Islam Terhadap Nilai Waktu Uang. JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, dan Keagamaan, 1(2).
- Â M. Nur Rianto al-Arif, Pengantar Ekonomi Syariah (Bandung: Pustaka Setia, 2015), hlm. 182
- Maghfiroh, R. U. (2019). Konsep Nilai Waktu dari Uang dalam Sudut Pandang Ekonomi Islam. El-Qist: Journal of Islamic Economics and Business (JIEB), 9(2), 193.
- Muhammad Syafi'i Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), hlm. 37.
- Â Muhammad, Dasar-Dasar Keuangan Islam (Yogyakarta: Ekonisia, 2004), hlm. 101-102.
- Muhammad, Kebijakan Fiskal dan Moneter dalam Ekonomi Islam, (Jakarta: Salemba Empat, 2002), hlm. 38
- Najmudin, 2011, Manajemen Keuangan dan Akuntansi Syar'iyyah Modern, Yogyakarta: Andi
- Ni Lu Putu Wiagustini, Dasar-Dasar Manajemen Keuangan (Bali: Udayana University Press, 2012), hlm. 166-167.
- PRIYANTI, Y. E. (2017). UANG DAN NILAI WAKTU UANG DALAM ISLAM. Al-Intaj: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syariah, 3(2), 287-303.
- Solok, F. E. U. (2022). NILAI WAKTU UANG. Manajemen Keuangan I (Teori, Soal, Dan Penyelesaian), 35.
- Yuliono, Y. (2017). TIME VALUE OF MONEY DALAM PERSPEKTIF EKONOMI ISLAM. El-Jizya: Jurnal Ekonomi Islam, 5(2), 177-192.
Image Sources :Sahabatnesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H