Mohon tunggu...
Agus Sutondo
Agus Sutondo Mohon Tunggu... wiraswasta -

Aku Tetap Sayang dan Cinta Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Putri Bunuh Diri, Dituduh Melanggar Perda

22 September 2012   03:51 Diperbarui: 25 Juni 2015   00:01 1500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1348285959383564526

Berita memilukan hati ini datangnya dari Dusun Aramiah. Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur, seorang gadis bernama Putri Erlina, 16 Tahun Meninggal Dunia Akibat Bunuh Diri dan jasadnya ditemukan dipagi buta disebuah rumah sederhana berdinding anyaman bambu beratap daun nipah.

Kasus kematian Putri Erlina, yang ditemukan dalam posisi serupa orang bunuh diri pada 5 September lalu, setelah sempat ditangkap dan dituduh sebagai pelacur oleh polisi syariah di Langsa masih menyisakan tanda tanya. Hingga kini kepolisian setempat belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait sebab musabab Putri bunuh diri.

Semua berawal dari tiga hari sebelumnya, 3 September 2012 menjadi tanggal hitam awal petaka ini dimulai. Putri Erlina bersama teman perempuannya, sedang asyik menonton pertunjukan organ tunggal. Malam itu ramai sekali. Ratusan anak muda memadati Lapangan Merdeka, lapangan terbesar di Kota Langsa.

Naas bagi Putri, selepas larut dalam keramaian, ketika dia pulang petugas Wilaytul Hisbah (polisi Syariah) melakukan razia,  putri digelandang ke Kantor Dinas Syariat Islam Kota Langsa. Tuduhannya sangat berat. Melanggar Peraturan Daerah (Perda) Syariah, Putri dituduh menjadi pelacur.

Esok harinya sebuah koran memuat berita : dua orang pelacur di bawah umur ditangkap di Lapangan Merdeka. “Bahkan, kepada penyidik, mereka secara gamblang menyatakan, selama ini kerap beraktivitas melayani lelaki hidung belang ? Koran itu tak pernah bertanya kepada Putri untuk klarifikasi ?

Tentu saja berita di koran ini segera menyebar keseluruh pelosok Birem Bayeun, dimana-mana orang ramai membicarakan dan mempergunjingkan tertangkapnya dua orang pelacur dibawah umur, apalagi kita semua tentu tahu bahwa cap sebagai pelacuir adalah sebuah petaka dan aib yang paling dasyat di bumi serambi mekah Aceh.

Putri adalah seorang gadis nan belia, putus sekolah kelas 2 SMP, Dia tak tahu lagi bagaimana harus membela diri. putri malu dan terhina dengan tuduhan semena-mena ini. Harga dirinya diremuk paksa. Tak tahan menanggung derita, sebelum mengakhiri hidupnya Putri Sempat menulis Sepucuk Surat Kepada Ayahnya :

”Ayah…Maafin putri ya yah, Putri udah malu-maluin ayah sama semua orang. Tapi Putri berani bersumpah kalau Putri gak pernah jual diri sama orang. Malam itu putri cuma mau nonton kibot di Langsa, terus Putri duduk di lapangan begadang sama kawan-kawan Putri.”

Nampak sekali bahwa isi surat tersebut adalah bentuk pengaduan sang putri kepada ayahnya dan merupakan klarifikasi terhadap pemberitaan atas dirinya bahwa Putri bukan seorang pelacur. Tentu kita akan membayangkan bagaimana detik-detik seorang putri ketika akan mengakhir hidupnya, membayangkan wajah orangtua dan kedua saudaranya, Membayangkan denting organ tunggal, keceriaan terakhir yang disesap dalam hidupnya. Putri menuliskan kepedihan hatinya pada sang ayah, Putri tidak ingin melihat ayahnya kalang kabut menghadapi fitnah dan gunjingan setiap orang Akibat Pemberitaan Media Lokal yang terlalu menyudutkan putri tanpa klarifikasi terlebih dahulu.

Begitu kejamkah aturan-aturan daerah yang dibangun atas nama Peraturan Daerah Syariah, sebuah peraturan yang dibuat oleh pemangku kebijakan serta polisi-polisi moral yang bekerja berdasar selembar aturan ini. Tidak kah mereka memahami apa rasanya terhina dan di permalukan ? apa rasanya dituduh sembarangan ?   Mereka, para penentu ukuran moral manusia ini, tak pernahkah sebentar saja melongok relung kehidupan Putri, gadis belia yang ingin menyesap keceriaan masa muda, menonton pertunjukan bersama teman-temannya ? Peraturan Daerah Tersebut Telah Menjadi Pencabut Nyawa bagi seorang putri yang tidak merasa menjadi seorang pelacur.

Putri memang tidak sendirian, kasus serupa juga pernah terjadi terhadap Lilis Lisdawati Mahmudah di Kota Tangerang, Lilis Korban Salah Tangkap dan dituduh sebagai seorang pelacur padahal suaminya Kustoyo adalah seorang  guru yang terpaksa berhenti dari pekerjaannya karena Pihak sekolah tempatnya mengajar tidak ingin sekolahnya mendapatkan cap buruk dari masyarakat karena salah satu pengajarnya memiliki istri seorang Pelacur.

Akibat kasus itu, kehidupan Lilis dan keluarganya berubah 180 derajat, Mereka harus berpindah tempat tinggal beberapa kali karena cap sebagai Pelacur telanjur tersemat pada dirinya. Lilis pun sering mendapat perlakuan tidak baik dari para tetangganya.Akibat tekanan tersebut, Lilis mengalami tekanan psikologis dan sakit-sakitan, sampai akhirnya ia meninggal dunia pada Agustus 2008.

Tetapi cerita belum usai, akibat Peraturan Daerah yang sama,  juga telah merenggut nyawa Fifi Aryani. Peristiwa itu terjadi pada malam di bulan Mei 2009, ketika Satpol PP sedang melakukan razia. Fifi ketakutan dan berlari sekencang-kencangnya. Satpol PP tak berhenti mengejarnya. Terdesak, nekat ia menceburkan diri ke Sungai Cisadane, lantaran menghindari razia satuan polisi pamong praja Kota Tangerang.

Korban diduga kuat meregang nyawa akibat dilempari batu dan ditakut-takuti saat petugas menggelar razia PSK, hingga akhirnya korban tewas karena tenggelam. Akibat meninggalnya Fifi, Empat Anggota Satpol PP Kota Tangerang Menjadi Tersangka

Putri, Lilis, Fifi, telah tiada, mereka bertiga telah menjadi korban sebuah Peraturan Daerah yang lebih cenderung Diskriminatif dan berpotensi merugikan kaum perempuan, Aturan-aturan hukum dan moralitas tersebut telah meringkus usia ranumnya seorang Putri, Aturan-aturan itu tak mempertanyakan kenapa putri putus sekolah ? Aturan-aturan itu tidak mempertimbangkan seorang wanita yang sedang hamil dua bulan berjalan di malam hari lalu ditangkap, padahal lilis sudah mengaku bekerja sebagai pelayan restoran ?

Aturan-aturan itu tak pergi bertanya, kenapa Aceh yang kaya raya tapi rumahnya Putri berdinding anyaman bambu dan beratap daun nipah ? Kenapa angka kemiskinan di dusunnya begitu tinggi ? Aturan-aturan itu tak bertanya mengapa seorang Fifi menjadi PSK  ? Aturan-aturan itu hanya peduli pada perilaku dan cara berpakaian saja, tanpa mengabaikan unsur lain yang menjadi faktor penyebabnya.

Aturan-aturan itu kerap membuat perempuan menjadi sasarannya, yang tak berbusana muslim di ciduk, celana atau rok yang dianggap ketat digunting. Serta banyaknya kasus salah tangkap serta Perempuan tersebut dipermalukan di depan umum dan pernah juga terjadi Tiga Polisi Syariat Memperkosa Wanita di Tahanan

Salam Kompasiana : Wanita Makan Dana Haram Menikah Dengan Pelacur atau Koruptor

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun