Mohon tunggu...
Rachmat Hidayat
Rachmat Hidayat Mohon Tunggu... -

Seorang Mahasiswa IT yang cupu dengan pemrograman Belajar menulis untuk persiapan skripsi

Selanjutnya

Tutup

Money

Pertamina, Pahlawan di bidang Energi

30 November 2016   21:05 Diperbarui: 30 November 2016   21:59 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berbicara tentang energi tentu berkaitan erat dengan kehidupan manusia. Banyaknya manfaat dari energi yang sangat membantu dalam sehari hari. Namun, sebagian orang ada yang tidak mengerti apa itu energi padahal dirinya telah menggunakannya sejak lama. Jadi, sebelum membahas lebih jauh tentang energi, mari mempelajari dulu apa istilah energi itu sendiri.

Energi adalah suatu kekuatan yang dimilki oleh suatu benda yang dapat melakukan kerja. Energi tidak dapat dimusnahkan tetapi akan berubah dari bentuk satu ke bentuk lainnya. Banyak sekali macam bentuk dari energi salah satunya adalah minyak dan gas bumi.  

Di Indonesia, Minyak dan gas bumi dikelola langsung oleh PT. Pertamina. PT. Pertamina mempunyai dan mengoperasikan 6 (enam) buah unit Kilang dengan kapasitas total mencapai 1.046,70 Ribu Barrel. Beberapa kilang tersebut juga menghasilkan gas seperti gas LPG. Selain mengelola PT. Pertamina juga memiliki peranan penting untuk pendistribusiannya. Sebagai negara maritim yang mempunyai pulau sangat banyak tentu saja Pertamina harus bekerja ekstra untuk mendistribusikan energi tersebut.

sumber foto : www.pertamina.com
sumber foto : www.pertamina.com
Di tempat saya sendiri Malang, keberadaan energi yang disalurkan oleh PT Pertamina cukup terasa. Mulai dari Bahan Bakar Minyak (BBM), Gas LPG, hingga pelumas untuk motor. Untuk penyaluran BBM, PT. Pertamina mempunyai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Total ada 19 SPBU yang tersedia untuk melayani keperluan BBM rakyat Malang saat ini. Dengan banyaknya SPBU di kotaku mungkin warga Malang hanya harus antre sedikit dibanding di daerah lain. Bersyukur sekali dilahirkan di Kota Malang dengan ketersediaan BBM yang cukup.

 1. BBM

Pernah suatu ketika saya kehabisan bensin di perjalanan diakibatkan karena motor saya yang tua ini indikator bensinnya rusak. Sehingga saya tidak tahu jika bensin motor saya telah habis. Setelah mendorong agak lama, SPBU masih belum terlihat. Untunglah ada penyelamat penjual bensin eceran di pinggir jalan. Dengan harga Rp. 8000,-/liter, saya membeli 1 liter pertalite dan meneruskan perjalanan saya untuk mencari SPBU tanpa harus mendorong. Selisih 1.100/liter untuk pertalite tentu menggiurkan bagi kalangan masyarakat untuk menjalani bisnis ini. Anggaplah sehari ada 10 motor yang membutuhkan pertalite dadakan seperti saya dan membutuhkan 1 liter atau bahkan 2 liter, banyak sekali laba yang bisa didapat dari bisnis ini. Itulah mengapa di Kota Malang banyak dijumpai warga yang membuka kios bensin eceran. Tak jarang ada kios bensin yang hanya berjarak 500meter satu sama lain bahkan saling berhadapan. Bagaimana dengan hukum Indonesia terkait bensin eceran?

Menurut peraturan BPH migas No. 6 tahun 2015 menyebut bahwa koperasi, usaha kecil, maupun sekelompok konsumen yang ingin menjalankan usaha penjualan BBM sebagai sub-penyalur. Sub-penyalur sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan BPH Migas 6/2015, adalah perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna jenis BBM tertentu dan/atau jenis BBM khusus penugasan di daerah yang tidak terdapat penyalur dan menyalurkan BBM hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan ini hanya dimana wilayah operasinya berada. Selain itu sebagai sub-penyalur juga mempunyai syarat syarat yang wajib dipenuhi seperti :

  • Memiliki usaha dagang dan izin dari daerah tersebut.
  • BBM mudah terbakar jadi tempat tersebut harus memiliki keamanan yang memadai
  • Lokasi yang akan dibangun sarana Sub Penyalur secara umum berjarak minimal 5 (lima) km dari lokasi Penyalur berupa Agen Penyalur Minyak Solar (APMS) terdekat atau 10 (sepuluh) km dari Penyalur berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdekat
  • Memiliki alat angkut BBM yang sesuai dengan ketentuan
  • Memiliki data konsumen pengguna yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh Pemerintah Daerah setempat

Sesuai dari paparan diatas, seorang penjual eceran harus mengkonfirmasi ke  Pemerintah Daerah setempat mengenai persyaratan dan perizinan untuk menjadi “sub penyalur” sesuai ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan BPH Migas 6/2015. Sebenarnya ada keuntungan dan kerugian ketika membeli bensin eceran. keuntungannya ketika dalam keadaan terdesak bensin habis, pengendara bisa membeli bensin eceran agar bisa berjalan menuju SPBU terdekat. Kelemahannya, pengendara tidak akan tahu apakah bensin tersebut sudah di oplos atau tidak. Selain itu harga juga lebih mahal dibanding membeli di SPBU.

Jarak antar penjual bensin eceran hanya berseberangan. sumber foto : dokumen pribadi
Jarak antar penjual bensin eceran hanya berseberangan. sumber foto : dokumen pribadi
 2. LPG

Selain BBM, PT. Pertamina juga mempunyai produk lainnya yang cukup terkenal di kalangan masyarakat yaitu liquified petroleum gas (LPG) atau kata kerennya adalah elpiji. Elpiji mulai terangkat pamornya ketika program pemerintah untuk mengkonversi minyak tanah ke elpiji. Hasilnya lebih ekonomis, efisien dan ramah lingkungan dibanding Minyak Tanah. Pendistribusian di daerah saya sendiri, hampir seluruh Rumah makan dari pinggir jalan sampai bintang lima menggunakan Elpiji sebagai bahan untuk menghidupkan dapurnya. Mudahnya memperoleh dan murahnya harga membuat elpiji digemari untuk dibeli.

Hampir setiap toko mempunyai stok elpiji berukuran 3kg lebih dari 10 buah. Namun, sangat jarang saya jumpai sebuah toko mempunyai stok elpiji ukuran 12kg. Mungkin dikarenakan penjualan elpiji 3kg lebih laku dibanding elpiji 12kg. Selain lebih ekonomis, pembelian elpiji 3kg dianggap lebih mudah karena dengan tangan kosong saja elpiji 3kg sudah bisa dibawa pulang. Sedangkan pembelian elpiji 12kg harus dibantu dengan alat sehingga membawanya lebih rumit. Pembelian elpiji 3kg seharusnya dibatasi hanya untuk bagi rumah tangga dan usaha mikro seperti yang tertulis dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007. kriteria usaha mikro yang dikenal dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 yaitu :

  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun