Mohon tunggu...
talitha trinityy
talitha trinityy Mohon Tunggu... Akuntan - mahasiswa

hobi menggambar

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Fraud : Pengertian dan kasus pada PT Garuda Indonesia TBK

11 Januari 2025   13:02 Diperbarui: 11 Januari 2025   13:02 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

3. Sanksi Hukum dan Regulasi: Perusahaan yang melakukan fraud dapat menghadapi denda besar atau bahkan penuntutan pidana terhadap individu yang terlibat. Ini akan membebani mereka secara finansial dan memperburuk reputasi mereka. 

Referensi

  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - Siaran Pers tentang Sanksi Kasus PT Garuda Indonesia
  • Kompasiana - Belajar dari Kasus PT Garuda Indonesia
  • Berita Bisnis - Analisis Kasus Fraud Garuda Indonesia

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun