Mohon tunggu...
Talitha Ramadhani
Talitha Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

PWK_UNEJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Penanggulangan Kemiskinan Efek Pandemi

13 Oktober 2022   02:42 Diperbarui: 13 Oktober 2022   02:53 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

COVID-19 merupakan virus yang sudah merambat dengan cepat di penjuru dunia sejak tahun 2019 dan melampaui Indonesia pada awal 2020. 

Virus ini cepat menyebar melalui udara dan kontak fisik menyerang sistem pernapasan manusia sehingga pemerintah melakukan penetapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau disingkat PSBB pada Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. PSBB dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus dengan melakukan pembatasan aktivitas ditempat umum.

Kebijakan pemerintah mengenai diberlangsungkannya PSBB, menimbulkan efek besar pada aspek perekonomian terutama oleh masyarakat ekonomi menengah hingga rendah di Kabupaten Jember. Kemiskinan dilatarbelakangi oleh peningkatan angka pengangguran di usia produktif, kurangnya pengelolaan sumber daya alam, serta minimnya kualitas sumber daya manusia.

Sejumlah perusahaan mengurangi jumlah produksi agar income dan outcome seimbang dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sejumlah karyawannya. Bahkan beberapa perusahaan mengalami kerugian sehingga menutup usahanya dan menghentikan produksinya akibat minim pendapatan dan kehilangan konsumennya.

Peraturan Mentri Keuangan Nomer 40/PMK.07/2020 mengkaji bahwa APBN diberikan kepada  daerah dan   desa   guna   mendanai   pelaksanaan urusan  yang  telah  di  serahkan  ke  kepala daerah  dan  desa,  termasuk  urusan  bantuan sosial  covid-19  yang  sudah  di  atur  dalam Peraturan  pemerintah  pengganti undang – undang Nomor   1   tahun   2020   mengenai kebijakan  keuangan  negara  dan  stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemic   covid-19   atau   dalam   rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

Namun menurut respon masyarakat, kebijakan bantuan sosial tidak tepat sasaran sehingga terbilang kurang efektif dikarenakan yang seharusnya bantuan sosial untuk masyarakat tingkat ekonomi rendah, justru masyarakat ekonomi keatas lah yang menerima bantuan sosial.

Akibat persebaran virus corona juga adanya peraturan dari pemerintah pusat sesuai undang-undang yang sudah disebutkan sebelumnya, maka dana yang seharusnya berfungsi sebagai anggaran pembangunan desa justru di alokasikan ke Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sesuau ketentuan yang belaku. 

Dana tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti konsumsi sehari-hari bagi warga ekonomi rendah yang bersifat sementara. Selain Bantuan Langsung Tunai, wagar miskin juga diberi bantuan berupa sembako dan alat kesehatan seperti masker, hand sanitizer, dan beberapa fasilitas cuci tangan.

Pengalokasian BLT Dana tidak sepenuhnya berjalan lancar sesuai yang diharapkan, sempat terjadi akibat perubahan data sehingga ada yang double menerima BLT-DD, oleh karenan di solusikan bermusyawarah kembali.

Upaya pemerintah tidak sepenuhnya mengurangi angka kemiskinan, namun setidaknya masyarakat miskin di ringankan dalam urusan pemenuhan kebutuhan pangan dalam jangka waktu pendek. Bantuan sesuai perintah dari pemerintah pusat berjalan baik. Dan bantuan diperuntukan untuk masyarakat miskin yang memenuhi kriteria.

Kemiskinan merupakan permasalahan di tiap wilayah. Faktor kemiskinan bisa dari kebijakan pemerintah yang kurang tegas maupun gaya hidup masyarakat terlalu konsumtif. Selama masa pandemi, suatu wilayah mengalami peningkatan angka kemiskinan. Berbagai macam kebijakan upaya penanggulangan yang di lakukan pemerintah sudah dilakukan dengan segala pertimbangan, namun kemiskinan tidak segera teratasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun