Mohon tunggu...
Talitha Ramadhani
Talitha Ramadhani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

PWK_UNEJ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Penanggulangan Kemiskinan Efek Pandemi

13 Oktober 2022   02:42 Diperbarui: 13 Oktober 2022   02:53 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Upaya Penanggulangan Kemiskinan Efek Pandemi


Talitha Salsabila R_221910501013

Terkaji dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, miskin adalah tidak berharta, serba kekurangan. Sedangkan, kemiskinan merupakan situasi sebagian penduduk yang hnya mampu memenuhi kebutuhan primer (sandang, pangan, dan papan) dalam tingkatan minimum. 

Kemiskinan diartikan sebagai suatu standar tingkat hidup rendah dengan adanya minim materi pada sebagian golongan daripada standar kehidupan yang berlaku semestinya pada lingkup masyarakat.

 Mengapa terjadi kemiskinan? Kemiskinan terjadi akibat impotensi dari segi ekonomi, sosial-budaya, politik serta partisipasi warga negara. Beragam faktor pemicu kemiskinan memengaruhi strategi yang ada. Strategi upaya penurunan populasi penduduk di bawah garis kemiskinan belum ditemukan yang efektif.

Bersumber pada KBBI, ilmu ekonomi sama dengan cabang ilmu yang terarah pada basis produksi, distribusi, pemakaian barang atau aset yang berwujud harta, perniagaan atau segenap perusahaan. Pembangunan ekonomi dapat diuraikan sebagai salah satu upaya suatu negara menumbuhkan aktivitas yang bertautan dengan perekonomian demi menyuburkan taraf hidup warga negara.

Bagaimana penanggulangan kemiskinan di bidang ekonomi? Kabupaten Jember dapat dikatakan sebagai salah satu kabupaten yang lebih maju juga strategis, namun tidak menutup kemungkinan bahwasanya di Kabupaten Jember tingkat kemiskinannya mencapai 10,41% atau 257.090 orang miskin berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada Maret 2021. Sehingga diciptakannya beberapa kebijakan dalam upaya penurunan angka kemiskinan.


Kata kunci : Kabupaten Jember, angka kemiskinan, kebijakan upaya penurunan, ekonomi kota.


Upaya pemerintah dan keikutsertaan masyarakat memberantas kemiskinan mendapatkan hasil yang baik. Badan Pusat Statistik (BPS) mendata populasi penduduk miskin bulan Maret 2022 mencapai 26,16 juta orang atau 9,54% dari total penduduk Indonesia. Persentase penduduk miskin pada Maret 2022 berkurang sejumlah 0.6% atau sejumlah 1.38 juta dari bulan Maret tahun 2021.

Badan Pusat Statistik mendata selama periode bulan Maret tahun 2020-2021, populasi penduduk miskin mengalami peningkatan sebesar 3,67% sehingga menjadi 257,09 ribu jiwa. 

Menurut kepala BPS Jember, Arif Joko Sutejo pada Senin (03/02/2022) dikutip dari K Radio Jember, menjelaskan bahwa kenaikan jumlah penduduk miskin di Kabupaten Jember berkaitan dengan pengaruh pandemi COVID-19 sejak tahun 2020. Sehingga sektor perekonomian mengalami penurunan.

COVID-19 merupakan virus yang sudah merambat dengan cepat di penjuru dunia sejak tahun 2019 dan melampaui Indonesia pada awal 2020. 

Virus ini cepat menyebar melalui udara dan kontak fisik menyerang sistem pernapasan manusia sehingga pemerintah melakukan penetapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau disingkat PSBB pada Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia. PSBB dilakukan untuk memutus rantai penyebaran virus dengan melakukan pembatasan aktivitas ditempat umum.

Kebijakan pemerintah mengenai diberlangsungkannya PSBB, menimbulkan efek besar pada aspek perekonomian terutama oleh masyarakat ekonomi menengah hingga rendah di Kabupaten Jember. Kemiskinan dilatarbelakangi oleh peningkatan angka pengangguran di usia produktif, kurangnya pengelolaan sumber daya alam, serta minimnya kualitas sumber daya manusia.

Sejumlah perusahaan mengurangi jumlah produksi agar income dan outcome seimbang dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada sejumlah karyawannya. Bahkan beberapa perusahaan mengalami kerugian sehingga menutup usahanya dan menghentikan produksinya akibat minim pendapatan dan kehilangan konsumennya.

Peraturan Mentri Keuangan Nomer 40/PMK.07/2020 mengkaji bahwa APBN diberikan kepada  daerah dan   desa   guna   mendanai   pelaksanaan urusan  yang  telah  di  serahkan  ke  kepala daerah  dan  desa,  termasuk  urusan  bantuan sosial  covid-19  yang  sudah  di  atur  dalam Peraturan  pemerintah  pengganti undang – undang Nomor   1   tahun   2020   mengenai kebijakan  keuangan  negara  dan  stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemic   covid-19   atau   dalam   rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

Namun menurut respon masyarakat, kebijakan bantuan sosial tidak tepat sasaran sehingga terbilang kurang efektif dikarenakan yang seharusnya bantuan sosial untuk masyarakat tingkat ekonomi rendah, justru masyarakat ekonomi keatas lah yang menerima bantuan sosial.

Akibat persebaran virus corona juga adanya peraturan dari pemerintah pusat sesuai undang-undang yang sudah disebutkan sebelumnya, maka dana yang seharusnya berfungsi sebagai anggaran pembangunan desa justru di alokasikan ke Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sesuau ketentuan yang belaku. 

Dana tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti konsumsi sehari-hari bagi warga ekonomi rendah yang bersifat sementara. Selain Bantuan Langsung Tunai, wagar miskin juga diberi bantuan berupa sembako dan alat kesehatan seperti masker, hand sanitizer, dan beberapa fasilitas cuci tangan.

Pengalokasian BLT Dana tidak sepenuhnya berjalan lancar sesuai yang diharapkan, sempat terjadi akibat perubahan data sehingga ada yang double menerima BLT-DD, oleh karenan di solusikan bermusyawarah kembali.

Upaya pemerintah tidak sepenuhnya mengurangi angka kemiskinan, namun setidaknya masyarakat miskin di ringankan dalam urusan pemenuhan kebutuhan pangan dalam jangka waktu pendek. Bantuan sesuai perintah dari pemerintah pusat berjalan baik. Dan bantuan diperuntukan untuk masyarakat miskin yang memenuhi kriteria.

Kemiskinan merupakan permasalahan di tiap wilayah. Faktor kemiskinan bisa dari kebijakan pemerintah yang kurang tegas maupun gaya hidup masyarakat terlalu konsumtif. Selama masa pandemi, suatu wilayah mengalami peningkatan angka kemiskinan. Berbagai macam kebijakan upaya penanggulangan yang di lakukan pemerintah sudah dilakukan dengan segala pertimbangan, namun kemiskinan tidak segera teratasi.

Saran penulis adalah dengan menciptakan lapangan kerja misalnya ukm yang dapat dilakukan diusia produktif dengan menjual makanan, membuka angkringan hingga café. 

Di era sekarang bisa juga dengan memanfaatkan media online. Contoh kecil menjual makanan secara online sudah melibatkam jasa desain logo, marketing, admin akun sosial media, pembuat makanan, pedagang bahan baku, jasa transportasi, dan beberapa karyawan/karyawati. Tidak perlu menunggu bantuan pemerintah hingga akhir pandemi, dibutuhkan usaha agar kebutuhan kehidupan terpenuhi.  

 Selain membuka ukm, masyarakat juga bisa menjadi content creator yang mampu menghasilkan pendapatan. Dengan bermodal gawai dan internet serta soft skill, mampu menciptakan penghasilan. Tidak hanya itu, volunteer juga merupakan pilihan yang tepat.
           
Daftar pustaka
AROFAH, F. M. (2022). ANALISIS PENGARUH PERTUMBUHAN EKONOMI TERHADAP TINGKAT KEMISKINAN MELALUI VARIABEL INTERVENING INDEKS PEMBANGUNAN MANUSIA (IPM) DI KABUPATEN JEMBER(Doctoral dissertation, UPN Veteran Jawa Timur).
Rahmasari, S. A., & Wicaksono, I. IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PENANGANAN STUNTING DI KABUPATEN JEMBER DALAM UPAYA PERCEPATAN PENCAPAIAN TARGET SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS.
Priseptian, L., & Primandhana, W. P. (2022, January). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi kemiskinan. In Forum Ekonomi(Vol. 24, No. 1, pp. 45-53).  
Nurwati, N. (2008). Kemiskinan: Model pengukuran, permasalahan dan alternatif kebijakan. Jurnal Kependudukan Padjadjaran, 10(1), 1.
Prihandini, Y. L. EFEKTIVITAS BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA DALAM UPAYA MENGURANGI KEMISKINAN DI MASSA PANDEMI COVID-19 DI DESA PONTANG KECAMATAN AMBULU KABUPATEN JEMBER.
Winahyu, P., & Samsuryaningrum, I. P. (2022). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kinerja Karyawan BUMDES Di Kabupaten Jember. JURNAL MANAJEMEN DAN BISNIS INDONESIA, 8(1), 1-11.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun