Naskah drama ‘Sidang Susila’ adalah naskah drama pertama bergenre komedi yang berhasil saya tuntaskan meski dengan kebingungan dan penuh tanda tanya.Â
Sesaat setelah menuntaskan pembacaan naskah drama "Sidang Susila", saya lantas mencari tahu hal-hal yang melatarbelakangi penulisan karya tersebut dengan harapan segera mendapat pencerahan.
Setelah beberapa saat berselancar di laman pencarian, akhirnya saya mengetahui bahwa naskah ini ditulis oleh Ayu Utami yang terkenal karena karya-karyanya berbau agama dan seks, serta Agus Noor yang merupakan sesama penulis berpengaruh di dunia kesusastraan.Â
Naskah yang digarap pada tahun 2008 ini merupakan reaksi Ayu Utami dan Agus Noor sebagai sastrawan terhadap pembuatan RUU Pornografi di Indonesia sekitar tahun 2007 hingga 2008.
Naskah drama "Sidang Susila" menceritakan persidangan seorang laki-laki bernama Susila yang dianggap aparat setempat telah melanggar norma-norma kesusilaan.Â
Pada mulanya, saya cukup kebingungan ketika membaca naskah ini, karena saya tidak merasa ada masalah yang perlu segera diselesaikan. Alur berjalan dengan baik; mulanya muncul Polisi Moral, lalu setelah melintas, segerombolan orang yang tadinya sembunyi bergegas muncul kembali dan menggelar tayuban.Â
Setelah asyik menari, tiba-tiba seorang penjual mainan yang sedang kegerahan membuka bajunya. Ia laki-laki dan bertubuh gempal. Sebetulnya tidak ada yang salah dengan apa yang dilakukannya, tetapi sekelompok Polisi Moral kembali muncul dan mereka segera mengamankan Susila.
Sepanjang penceritaan saya tidak menemukan keanehan, hingga saya mengetahui bahwasanya Susila yang tidak melakukan kesalahan apa-apa, dijebloskan ke penjara, dan mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakkan dari aparat.Â
Lalu kembali mengulik latar belakang penulisan naskah ini, akhirnya saya memahami alasan di balik penulisan cerita yang tidak masuk akal.Â
Naskah drama ‘Sidang Susila’ merupakan kritik atas ketidakjelasan Rancangan Undang-Undang Pornografi dalam hal pembatasan dan pengaplikasiannya sehingga dianggap akan banyak kesalahan dalam penegakan hukum pornografi tersebut.