3. Apel: Jika salah satu pihak tidak puas dengan keputusan panel, mereka dapat mengajukan banding ke Badan Banding WTO. Badan Banding akan mengevaluasi kembali keputusan panel dan mengeluarkan keputusan final yang mengikat.
4. Implementasi: Negara yang kalah dalam sengketa diharuskan untuk mematuhi keputusan Badan Penyelesaian Sengketa WTO dan melakukan perubahan untuk memenuhi peraturan perdagangan internasional yang diatur oleh WTO.
Mekanisme penyelesaian sengketa ini memberikan kepastian hukum dan stabilitas dalam perdagangan internasional, serta mendorong negara-negara untuk mematuhi peraturan perdagangan internasional yang telah disepakati. Mekanisme ini telah membantu terwujudnya liberalisasi atau kebebasan dalam ekonomi.
Akan tetapi kebebasan tersebut nampaknya telah terjegal, jalannya mekanisme tersebut telah terhalang terkhususnya tahapan Apel karena sejak 2019 hingga saat ini Badan Banding WTO telah diblokir karena AS menolak untuk memberikan persetujuan atas pengangkatan anggota hakim baru. Oleh karena itu, Badan Banding kehilangan kemapanannya dalam penyelesaian sengketa dagang yang diajukan oleh negara-negara.
Diblokirnya Badan Banding dalam mekanisme penyelesaian sengketa WTO (the Appellate Body) memiliki dampak yang signifikan terhadap negara anggota WTO, antara lain:
- Ketidakpastian hukum: Diblokirnya the Appellate Body dapat meningkatkan ketidakpastian hukum dalam perdagangan internasional. Tanpa badan banding, keputusan panel dapat menjadi akhir dan tidak dapat dianulir atau dibatalkan. Hal ini dapat meningkatkan risiko ketidakadilan dan diskriminasi dalam perdagangan internasional.
- Meningkatkan kemungkinan sengketa dan balas dendam: Diblokirnya the Appellate Body dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya sengketa perdagangan antara negara-negara anggota. Negara yang merasa dirugikan dapat mencari cara lain untuk menyelesaikan sengketa, seperti dengan menggunakan alat proteksionis seperti pengenaan tarif dan kuota impor. Ini dapat memicu ketegangan perdagangan dan memperburuk hubungan perdagangan antara negara-negara anggota.
- Memperlemah otoritas WTO: Diblokirnya the Appellate Body dapat memperlemah otoritas WTO sebagai organisasi perdagangan internasional yang efektif. Tanpa badan banding, WTO kehilangan kemampuan untuk menyelesaikan sengketa perdagangan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi negara anggota.
- Merugikan negara berkembang: Diblokirnya the Appellate Body dapat merugikan negara-negara berkembang yang mungkin tidak memiliki sumber daya untuk menyelesaikan sengketa perdagangan melalui proses hukum nasional atau negosiasi bilateral. Negara-negara berkembang ini dapat menjadi korban dari tindakan proteksionis oleh negara-negara maju tanpa memiliki mekanisme yang efektif untuk melindungi kepentingan mereka.
Semua hal di atas tentu mengganggu lingkungan kebebasan dan keadilan perdagangan internasional. Dalam jangka panjang, diblokirnya the Appellate Body dapat mengancam stabilitas perdagangan internasional dan memperlemah sistem perdagangan multilateral yang telah dibangun oleh WTO. Oleh karena itu, penting bagi negara-negara anggota untuk mencari solusi yang efektif untuk memperbaiki mekanisme penyelesaian sengketa WTO.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI