Organisasi Perdagangan Dunia atau lebih sering kita dengar dengan WTO (World Trade Organization) merupakan organisasi dari hasil konsensus negara-negara di dunia yang telah mapan sejak tahun 1955. Konsensus muncul karena negara-negara melihat bukti keefektivitasan kinerja WTO dalam upaya memperjuangkan kebebasan perdagangan. Dalam perkembangannya, WTO kemudian memiliki peran yang sangat penting dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan perdagangan dunia.
Urgensi adanya WTO bagi perdagangan internasional di antaranya, yang pertama adalah untuk memastikan terjaganya kebebasan dan keadilan perdagangan. WTO melakukannya dengan memberikan peraturan yang jelas dan transparan bagi anggotanya. Melalui peraturan semacam itu, WTO membantu mereduksi hambatan bagi perdagangan sehingga menghasilkan lingkungan dagang yang lebih terprediksi dan cenderung stabil.
Kedua, demi memperlancar pertumbuhan ekonomi bagi negara-negara anggota. WTO membantu memfasilitasi pengingkatan akses ke market dunia sehingga kesempatan untuk peningkatan ekonomi melalui perdagangan internasional terbuka lebar. Peluang yang tinggi akan menjadi stimulan penguatan ekonomi karena adanya peningkatan produksi pada negara-negara.
Ketiga, ikut berperan dalam mempertahankan perdamaian dunia. Melalui fasilitas-fasilitas yang dinaungi oleh WTO, ketegangan politik yang muncul antar negara dapat berkurang dengan peningkatan kerjasama sehingga stabilitas internasional diharapkan akan dapat tercapai.
Keempat, melindungi hak-hak kekayaan intelektual. WTO mengakui adanya hak cipta ataupun paten. Hal ini adalah bentuk perlindungan dan pengakuan atas hasil kreativitas dan inovasi demi kemajuan perkembangan yang lebih lanjut.
Terakhir, WTO berperan mempromosikan asas keberlanjutan di dunia. Tidak jarang upaya peningkatan perdagangan internasional menimbulkan efek negatif bagi alam. Melalui perhatian atas keberlanjutan. WTO mendorong standarisasi perdagangan terhadap lingkungan dan perlindungan sosial pada masyarakat internasional.
Terlepas dari urgensi yang telah disebutkan, dalam WTO terdapat mekanisme penyelesaian sengketa dagang yang dikenal sebagai DSU (Dispute Settlement Understanding) atau Mekanisme Penyelesaian Sengketa WTO. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap negara pasti memiliki kepentingan yang berbeda sehingga seringkali memunculkan perselisihan karena adanya kerugian yang dialami suatu negara akibat kebijakan dari negara lain. Melalui WTO negara anggota dapat mengajukan proses arbitrase.
Proses penyelesaian sengketa dimulai ketika suatu negara mengajukan gugatan kepada negara lain yang dianggap telah melakukan tindakan pelanggaran aturan perdagangan internasional yang diatur oleh WTO. Gugatan tersebut kemudian diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa WTO yang bertugas untuk menyelesaikan sengketa secara objektif dan adil.
Proses penyelesaian sengketa melalui WTO terdiri dari beberapa tahapan, berikut:
1. Konsultasi: Negara yang merasa dirugikan harus mengajukan permintaan konsultasi kepada negara yang dianggap melanggar peraturan perdagangan internasional. Tujuan dari tahap konsultasi ini adalah untuk mencari solusi yang dapat diterima oleh kedua belah pihak dan menghindari eskalasi perselisihan.
2. Panel: Jika negosiasi tidak berhasil dalam tahap konsultasi, negara yang merasa dirugikan dapat meminta pembentukan panel yang terdiri dari para ahli independen untuk menyelesaikan sengketa. Panel ini akan mengevaluasi argumen dari kedua belah pihak dan mengeluarkan keputusan yang mengikat.