2. Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat : Adanya monopoli dapat merusak persaingan,
menyebabkan harga tinggi dan kualitas rendah, serta menghambat inovasi
3. Kegagalan Pasar : Beberapa kebutuhan masyarakat, seperti layanan publik dan isu
lingkungan, tidak dapat dipenuhi oleh mekanisme pasar, yang dapat mengakibatkan ketidakadilan sosial
4. Eksploitasi Tenaga Kerja : Dalam pasar bebas, terdapat risiko eksploitasi pekerja oleh perusahaan yang mencari keuntungan maksimal tanpa memperhatikan kesejahteraan buruh.
Pandangan Ibnu Khaldun dan Adam Smith Tentang Mekanisme PasarMekanisme pasar adalah sistem yang mengatur harga, yang dapat dipengaruhi oleh banyak hal, seperti distribusi, kebijakan pemerintah, pekerja, uang, pajak, dan keamanan, serta permintaan dan penawaran.Dalam proses pasar, prinsip-prinsip moral seperti persaingan yang sehat (fair play), kejujuran (kejujuran), keterbukaan (transparansi), dan keadilan dibutuhkan. Khaldun dalam Muqaddimah menjelaskan proses terbentuknya harga dalam sebuahkomunitas masyarakat. Khaldun menjelaskannya dalam bab 'harga-harga di kota'. FranzRosenthal yang menterjemahkan buku Muqaddimahkarya Ibnu Khaldun menjadi The kemewahan, maka disituakan timbul permintaan (permintaan) yang besar terhadap barang-barang. Tiap orang
membeli barang-barang mewah itu menurut kesanggupannya. Maka barang-barang menjadi kurang. Jumlah pembeli meningkat, persediaan menjadi sedikit. Sedangkan orang kaya beranimembayar dengan harga tinggi untuk barang itu, karena kebutuhan mereka semakin besar. Hal ini akan menyebabkan peningkatan harga sebagaimana yang Anda lihat. Menurut hemat Penulis dari teks di atas, Khaldun mampu menjelaskan hubungan sebab-akibat berkembangnya suatu peradaban sebuah komunitas masyarakat terhadap harga barang yang mana dalam prosesnya tidak lepas dari adanya fenomena naik dan turunnya permintaan ataupun juga penawaran bahwa bila suatu komunitas masyarakat itu berkembang, maka hal itu akan menyebabkan meningkatnya taraf kesejahteraan masyarakat tersebut.
Kesimpulan
Ibnu Khaldun dan George H. Smith memiliki pandangan berbeda tentang konsep negara. Ibnu Khaldun menekankan pada asobiyah (solidaritas sosial) sebagai dasar pembentukan negara, di mana negara muncul dari kebutuhan manusia untuk berorganisasi dan mempertahankan diri. Ia memandang negara sebagai fenomena sejarah yang mengalami siklus kehidupan.
Sebaliknya, George H. Smith fokus pada kontrak sosial , tekanan pada kehendak bebas individu untuk membentuk negara demi mencapai perdamaian dan menghindari konflik. Keduanya memberikan perspektif penting dalam memahami justifikasi dan dinamika negara, namun dari sudut pandang yang berbeda.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H